Ketua DPR Minta Penyelesaian Kasus Century Tidak Dibuat Gaduh
Bamsoet mengatakan dengan adanya putusan tersebut maka memberikan kepastian akan adanya penyelesaian perkara tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan MAKI dan memerintahkan KPK untuk mentersangkakan Boediono dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) bank Century sewaktu menjabat gubernur Bank Indonesia.
Bamsoet mengatakan dengan adanya putusan tersebut maka memberikan kepastian akan adanya penyelesaian perkara tersebut.
"Ya putusan ini memberikan kepastian adanya penyelesaian hukum dari kasus bank Century yang sempat menghebohkan republik ini dalam beberapa waktu yang cukup lama, ketika pansus hak angket Century ini berjalan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (11/4/2018).
Baca: Nilai Aneh Putusan Praperadilan Bank Century, Ini Alasan JK
Untuk penyelesaian masalah hukumnya sendiri, Bamsoet menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia berpesan agar penanganan kasus tersebut tidak keluar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Bamsoet juga berharap penyelesaian kasus Century tidak dibuat gaduh.
Apalagi sekarang dan tahun depan sudah masuk tahun politik dengan beberapa agenda Pemilu di depannya.
"Namun demikian kita juga menginginkan dari senayan penyelesaiannya tidak gaduh, karena kita sedang menyongsong agenda politik ke depan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.