Pemerintah Daerah Diminta Bentuk Perda untuk Transportasi Online
Menurut Tri, pengaturannya tidak perlu mengubah UU LLAJ tetapi perlu pengaturan dalam PP dengan mempertimbangkan secara teknis adanya jaminan keselama
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Tri Tjahyono, menilai pada dasarnya penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum tidak dilarang secara tegas dalam UU LLAJ.
Menurut Tri, pengaturannya tidak perlu mengubah UU LLAJ tetapi perlu pengaturan dalam PP dengan mempertimbangkan secara teknis adanya jaminan keselamatan.
"Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi online pada moda transportasi umum sudah diatur secara tegas dalam UU 22/2009 pasal 151 dan didukung oleh peraturan pelaksanaan dalam Permenhub 108/2017 yang mengatur operasional angkutan sewa khusus," jelas Tri dalam seminar Road Show: 'Road Safety Keselamatan Untuk Kemanusiaan 2018' di Sumatera Selatan.
Baca: Pemerintah Malaysia Umumkan Tanggal Pemungutan Suara Sebagai Hari Libur
Selain itu, penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum yang sudah jamak dilakukan dalam bentuk ”ojek online” ditempatkan sebagai kebijakan transisional yaitu selama pemerintah.
Menurutnya pemerintah daerah sebagai penanggung jawab pengembangan angkutan umum belum mampu menyediakan angkutan umum yang merata di seluruh bagian wilayah perkotaan dan pinggiran kota.
Secara tenis legalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum dilakukan oleh pemerintah daerah dengan membentuk Peraturan Daerah tentang kendaraan angkutan umum perkotaan sesuai dengan kebutuhan dan keunikan historis angkutan masing-masing daerah.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Halmahera Timur
Meski demikian, menurutnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan agar menyelaraskan dengan kemajuan teknologi informasi.
Untuk itu diperlukan konsep pembangunan big data dalam rangka pelayanan satu pintu (one gate service).
"Oleh karena itu, dalam rangka penggunaan aplikasi online pada moda transportasi umum, karena sudah terakomodir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," pungkas Tri.
Baca: Sakit, Mertua Dian Sastro Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK
Tri menjelaskan bahwa yang harus dilakukan adalah melakukan optimalisasi implementasi PM Nomor 108/2017, dengan sosialisasi secara terus menerus agar baik pengelola angkutan sewa khusus (taksi) online maupun masyarakat memahami tanggung jawab dan kewenangannya.