Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sedang Umrah, Chairuman Harahap Mangkir dari Panggilan KPK

Mantan Ketua Komisi II DPR RI Periode 2009-2014, Chairuman Harahap, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sedang Umrah, Chairuman Harahap Mangkir dari Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Chairuman Hararap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Periode 2009-2014, Chairuman Harahap, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Chairuman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN) dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.

Baca: Sikapi Keputusan Pengadilan Soal Kasus Century, PDIP Berharap Hukum Ditegakan

Namun, Chairuman tidak hadir karena sedang menjalankan ibadah umroh.

"Chairuman Harahap yang bersangkutan sedang umroh," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Selain Chairuman, saksi lain Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Elvius Dailami juga mangkir dari pemeriksaan KPK.

Berita Rekomendasi

Baca: Mantan Kadis Cipta Karya Kutai Kertanegara: Bu Rita Minta Tolong Supaya Saya Bantu Dia di Proyek

Elvius belum memberikan keterangan soal ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," jelas Febri.

Pada pemeriksaan ini, saksi yang hadir hanya Kasubbag Perlengkapan dan Peralatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Ahmad Ridwan.

Baca: Sekjen PDIP Sebut Turun Bersama Rakyat Jadi Strategi Terbaik Dalam Pilpres 2019


Dalam kasus ini, Markus Nari diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas