Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sedang Umrah, Chairuman Harahap Mangkir dari Panggilan KPK

Mantan Ketua Komisi II DPR RI Periode 2009-2014, Chairuman Harahap, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sedang Umrah, Chairuman Harahap Mangkir dari Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Chairuman Hararap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Periode 2009-2014, Chairuman Harahap, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Chairuman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN) dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.

Baca: Sikapi Keputusan Pengadilan Soal Kasus Century, PDIP Berharap Hukum Ditegakan

Namun, Chairuman tidak hadir karena sedang menjalankan ibadah umroh.

"Chairuman Harahap yang bersangkutan sedang umroh," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Selain Chairuman, saksi lain Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Elvius Dailami juga mangkir dari pemeriksaan KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Mantan Kadis Cipta Karya Kutai Kertanegara: Bu Rita Minta Tolong Supaya Saya Bantu Dia di Proyek

Elvius belum memberikan keterangan soal ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," jelas Febri.

Pada pemeriksaan ini, saksi yang hadir hanya Kasubbag Perlengkapan dan Peralatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Ahmad Ridwan.

Baca: Sekjen PDIP Sebut Turun Bersama Rakyat Jadi Strategi Terbaik Dalam Pilpres 2019

Dalam kasus ini, Markus Nari diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas