Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walikota Kendari Diperiksa KPK Sebagai Saksi Untuk Ayah Kandungnya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Walikota (nonaktif) Kendari, Adriatma Dwi Putra.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Walikota Kendari Diperiksa KPK Sebagai Saksi Untuk Ayah Kandungnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Walikota (nonaktif) Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP), Rabu (11/4/2018).

Adriatma diperiksa untuk tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari Tahun 2017–2018, Asrun yang merupakan ayah kandungnya.

Baca: Ketua DPR Inginkan Revisi UU ITE Demi Lindungi Data Pribadi Masyarakat

"Penyidik hari ini memeriksa seorang tersangka yaitu ADP sebagai saksi untuk tersangka ASR," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengkonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita.

Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini dikonfirmasi langsung kepada Adriatma.

BERITA TERKAIT

Baca: Menkumham: Silakan Bentuk TGPF Kasus Novel Bila Polisi dan KPK Sepakat

"Antara lain terkait sejumlah dokumen tentang SK pengangkatannya sebagai Walikota, gaji dan juga dokumen-dokumen terkait usulan proyek multiyears di lingkungan Pemkot Kendari," jelas Febri.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menemukan dugaan bahwa menerima Adriatma uang sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah.

Uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp60 miliar kepada perusahaan milik Hasmun Hamzah.

Baca: ‎KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Halmahera Timur

Atas perbuatannya sebagai pemberi Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas