Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Jemaah Masih Berharap Bisa Diberangkatkan Umrah Oleh First Travel

Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel, menghadirkan saksi dari pihak terdakwa, yakni Titi Herianti

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menghadirkan saksi dari pihak terdakwa, Titi Herianti.

Dalam persidangan, Titi menyampaikan bahwa dirinya dan beberapa jemaah lain masih menaruh harapan besar bisa berangkat umrah.

Harapan tersebut berdasarkan adanya perjanjian antara First Travel dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disaksikan Kementerian Agama.

"Dengan adanya perjanjian antara OJK dengan FT membuat harapan baru bagi jemaah yang selama ini terus tertunda keberangkatannya," ujar Titi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, kesepakatan itu dilakukan pada 18 Juli 2017. Isinya, yakni First Travel diminta segera menyampaikan timeline jadwal keberangkatan jemaah umrah mulai periode November-Desember 2017 beserta nama jemaah yang akan berangkat ke Satgas Waspada selambat-lambatnya pada Agustus 2017.

Begitu pula laporan jadwal keberangkatan Januari 2018, selambat-lambatnya disampaikan pada September 2017.

Namun, belum sempat jadwal itu dirilis, pada Agustus 2017, Bareskrim Polri menangkap para terdakwa.

Dalan kesempatan itu, Titi menceritakan awal mula dirinya mendaftar First Travel pada 2015 untuk paket promo dengan harga Rp 14,3 juta.

Dia juga menambah biaya lainnya sehingga ia mengeluarkan uang Rp 19,9 juta untuk dirinya dan suami serta Rp 17,3 juta untuk besannya.


Selama periode tersebut, Titi beberapa kali mengalami gagal berangkat.

Diketahui, sidang lanjutan bos First Travel mengagendakan keterangan satu orang saksi dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) dan satu orang saksi dari pihak terdakwa.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas