Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhatan Calon Jamaah First Travel di Ruang Sidang

Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.

Saksi yang dihadirkan bos First Travel adalah Titi Herianti. Dalam persidangan, Titi Heriyanti mengutarakan isi hatinya pada hakim.

Titi mempertanyakan apa yang dijanjikan First Travel dalam kesepakatan bersama Otoritas Jasa Keuangan yang disaksikan Kementerian Agama.

"Kepada siapa lagi kami menuntut keberangkatan kami? Padahal tereksposnya kasus ini merupakan harapan besar bagi jemaah yang nasibnya terombang-ambing," ujar Titi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Berita Rekomendasi

Isi kesepakatan menyebutkan, First Travel diminta segera menyampaikan time line jadwal keberangkatan jemaah umrah mulai periode November-Desember 2017, beserta nama jemaah yang akan berangkat ke Satgas Waspada selambat-lambatnya pada Agustus 2017.

Demikian pula laporan jadwal keberangkatan Januari 2018, selambat-lambatnya disampaikan pada September 2017.

Titi mengatakan, seharusnya pada Agustus 2017, First Travel sudah mengumumkan nama-nama jemaah yang berangkat. Hal itu belum dilakukan hingga tiga bos First Travel ditangkap polisi.

Titi mengatakan, ia dan jemaah lain menaruh harapan besar bahwa First Travel masih berkomitmen untuk memberangkatkan jemaah.

Diketahui, sidang lanjutan bos First Travel mengagendakan keterangan satu orang saksi dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) dan satu orang saksi dari pihak terdakwa.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak videonya di atas! (*)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas