Orang Tua Zumi Zola Kosongkan Rumah di Jakarta Selatan Sejak Seminggu Lalu
Orang tua Zumi Zola, Zulkifli Nurdin-Ratu Munawaroh meninggalkan rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan sebelum anaknya ditahan KPK.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang tua Gubernur (nonaktif) Jambi Zumi Zola, Zulkifli Nurdin-Ratu Munawaroh meninggalkan rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa hari sebelum anaknya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah Zulkifli Nurdin yang juga mantan Gubernur Jambi tampak sepi saat Tribun berkunjung pada Rabu (11/4/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tak terlihat dan terdengar aktivitas di rumah dua lantai tersebut.
Hanya ada dua unit sepeda motor bebek dan satu unit mobil berwarna silver yang terparkir di bagian garasi.
Seorang pria penjaga rumah tersebut menceritakan, sang empunya rumah, Zulkifli Nurdin dan istri tidak berada di dalam rumah. Mereka telah meninggalkan rumah sejak seminggu lalu.
"Nggak ada juga. Sudah kosong satu minggu lah kira-kira. Wah, saya enggak tahu mereka ke mana," ujar penjaga rumah tersebut.
Rumah orang tua Zumi Zola berada di Jalan Bukit Hijau nomor 29 Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut memiliki pagar besi dan kayu setinggi sekitar dua setengah meter.
Baca: Tukang Urut Gorok Leher Korbannya karena Hanya Dibayar Rp 80 Ribu
Terdapat kanopi besi yang menaungi garasi rumahnya. Tembok luar rumahnya dilapisi batu kali berwarna cerah.
Pepohonan berdaun rimbun menyejukkan halaman depan rumah dua lantai itu.
Sepanjang jalan menuju rumah tersebut juga tampak sepi.
Hanya terlihat beberapa mobil dan sepeda motor yang melintas di kawasan elit tersebut.
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan, sebagai tersangka sejak 2 Januari 2018.
Zumi Zola bersama-sama Arfan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari proyek di lingkungan Pemprov Jambi, di antaranya Dinas PUPR.
Uang tersebut di antaranya diduga digunakan untuk suap atau "uang ketok" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus yang menjerat Zumi Zola dan Arfan merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Pemprov Jambi dan seorang anggota DPRD Provinsi Jambi sebelumnya.
Baca: Buaya Peliharaan Warga Karanganyar Sepanjang 6 Meter Dikabarkan Lepas
Mereka adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, Asisten Daerah III, Syaifuddin; dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono.
Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam pengusaha untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi untuk tersangka Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola.
Namun, hanya empat pengusaha yang memenuhi panggilan tersebut
Keenam pengusaha yang dipanggil penyidik KPK adalah Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri, Sahat Dolly Tambunan alias Dolly; Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Hasanuddin; Direktur PT Andica Persaktian Abadi, Arnold; Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, Kendrie Aryon; pemilik surat kabar Sorot Jambi, Rudi Ardiansyah; serta pihak swasta, Paut Syakarin.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Dua dari enam pengusaha yang dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK tersebut tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan konfirmasi alias mangkir.
Keduanya adalah Sahat Dolly Tambunan alias Dolly dan Rudi Ardiansyah.
Dalam LPSE Pemprov Jambi, tercatat CV Aron Putra Pratama Mandiri sebagai perusahaan pemenang lelang pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Jambi Kecil, Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp 1,5 miliar.
PT Giant Eka Sakti sebagai pemenang lelang proyek pekerjaan konstruksi Jalan Keliling Danau Kerinci senilai Rp 5,2 miliar.
PT Andika Persaktian Abadi sebagai pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan Kelok Sago senilai Rp 20,3 miliar.
Dan PT Perdana Lokaguna sebagai pemenang lelang pekerjaan konstruksi Jalan Sp Pelawan-Sei Salak senilai Rp 12 miliar.
Zumi Zola selaku Gubernur Jambi ditahan penyidik setelah delapan jam diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (9/4/2018) malam.
Zumi ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi.
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan, sebagai tersangka sejak 2 Januari 2018.
Zumi Zola bersama-sama Arfan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari proyek Dinas PUPR.
Uang tersebut di antaranya diduga digunakan untuk suap atau "uang ketok" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus yang menjerat Zumi Zola dan Arfan merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Pemprov Jambi dan seorang anggota DPRD Provinsi Jambi sebelumnya.
Mereka adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; Asisten Daerah III, Syaifuddin; dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono. (Tribun Network/abdul qodir/fahdi fahlevi/gita irawan)