Polri Berencana Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana bagi Penjual dan Pembuat Miras Oplosan
Polri mengecam para penjual minuman keras (miras) oplosan yang membuat 82 orang tewas di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengecam para penjual minuman keras (miras) oplosan yang membuat 82 orang tewas di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, agar memberikan hukuman yang berat bagi pelaku.
Hukuman yang ringan terhadap pelaku penjual miras oplosan yang mematikan dinilai tidak memberikan efek jera.
Agar kasus serupa tidak terulang, kata Iqbal, Polri akan mengkaji penerapan pasal pembunuhan dalam kasus tersebut.
"Dalam kasus ini polisi mengkaji apakah ada pasal pembunuhan dalam hal ini," ujar Iqbal, di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Selama ini, Iqbal menjelaskan jika pelaku penjual miras oplosan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
Baca: Orang Tua Zumi Zola Kosongkan Rumah di Jakarta Selatan Sejak Seminggu Lalu
Dengan diterapkannya pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya seumur hidup, polisi berharap akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku.
"Tidak menutup kemungkinan kita akan mengkonstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Iya dong, mereka meracik dan lain-lain. Ancamannya bisa seumur hidup itu," jelas Iqbal.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu ini mengatakan pertimbangan memasukan pasal pembunuhan berencana karena pelaku sudah ada unsur perencanaan.
Hal ini lantaran peracikan miras juga menyalahi aturan, yakni dilakukan tanpa ada uji klinis bahkan tidak memiliki izin dari BPOM.
"Karena miras oplosan ini sudah membunuh banyak orang," ujarnya.