Saksi dari PPATK Sebut Kasus FIrst Travel Memenuhi Unsur Pencucian Uang
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman dilanjutkan, dengan menghadirkan ahli dari PPATK
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian.
M. Novian dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bos First Travel.
Dalam kesaksianya, M. Novian menyebut apa yang dilakukan oleh bos First Travel terdapat unsur melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu unsur itu, lanjut Muhammad Novian, terdakwa diduga menggunakan ke rekening perusahaan untuk penampungan uang.
"Tadi diilustrasikan ada pelaku yang melakukan penipuan dimana hasil itu ditampung ke rekening perusahaan, kami lihat sikap batin pelaku justru memanfatkan hukum artinya andai saja pelaku memakai rekening pribadinya pihak bank akan curiga. Tapi kalau dia memakai tekening perusahaan bank tidak akan curiga," kata M. Novian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Menegaskan peryataan ahli, Jaksa L Tambunan lalu bertanya apakah penempatan dana nasabah ke rekening penampungan melatar belakangi sikap batin pelaku melakukan pencucian uang.
"Apakah penempatan himpunan dana nasabah ke rekening penampinhan saja sudah dilatar belakangi batin, itu udah termasuk pelaku?," tanya Jaksa L Tambunan.
Novian lalu menyebut bahwa perlakuan tersebut sudah termasuk sikap pelaku. Selain itu, menurut Novian, pelaku sadar bahwa dia telah melakukan penipuan.
"Sudah termasuk. Artinya dia sadar dia melakukan penipuan sehingga uang yang ada di rekening perusahaan dilimpahkan ke rekening lain. Itulah sikap cermin batin pelaku,"
"Ini dikenal use of nomany ini sifat kesalahan pelaku. Hal tersebut justru memperkuat motif dalam TPPy yang terjadi ketika uang masuk rek penampungan dalam kurun waktu tidak lama dia langsung memasukan ke rekening pelaku itu istilahnya as buy," papar Novian.
Diketahui, sidang lanjutan bos First Travel mengagendakan keterangan satu orang saksi dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) dan satu orang saksi dari pihak terdakwa.
Simak videonya di atas! (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.