Ada Kejanggalan Hasil Visum Setnov yang Dibuat Dokter Bimanesh
Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Medika Permata Hijau dokter Francia Anggraeni, Kamis (12/4/2018) hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta un
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Medika Permata Hijau dokter Francia Anggraeni, Kamis (12/4/2018) hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Fredrich Yunadi.
Dalam keterangannya, Francia menyampaikan ada yang janggal dalam data visum atau surat hasil pemeriksaan medis yang dibuat oleh dokter Bimanesh Sutardjo terhadap pasien Setya Novanto.
Dibuatnya surat visum tersebut, menurut Francia atas adanya permintaan dari penyidik Polri. Dimana Bimanesh juga menjanjikan akan membuat visum tersebut.
Baca: Memiliki Kesamaan Rasa, Lima Seleb Ini Bikin Geng Sweet Moms
"Saya tidak menilai itu salah, tapi ada yang janggal, tidak sesuai standar," tegas Francia.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Francia mengatakan ada tujuh kejanggalan dalam data visum Setya Novanto. Pertama, dokter Bimanesh menggunakan logo lama rumah sakit.
Kedua, kop surat dalam lembar hasil visum tidak dikenal sebagai dokumen resmi rumah sakit. Ketiga nomor surat visum yang tertera tidak sesuai prosedur administrasi rumah sakit.
Keempat format surat visum bukan standar rumah sakit. Kelima, stampel yang digunakan bukan standar yang biasa digunakan di rumah sakit.
Keenam seharusnya tidak perlu ada stampel rumah sakit, melainkan stampel dokter yang membuat visum.
Terakhir, menurut Francia surat visum di Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidak perlu mencantumkan pangkat dokter yang berasal dari latar belakang kepolisian atau militer karena RS Medika Permata Hijau merupakan rumah sakit swasta.
Baca: Kartini Cup 2018 Jogja Siap Diikuti Klub Sepakbola Wanita di Pulau Jawa
Dalam surat visum terhadap Setya Novanto, dokter Bimanesh yang merupakan pensiunan Polri menuliskan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
"Dokter Bimanesh punya wewenang membuat surat visum, tapi tetap harus sesuai prosedur. Seharusnya keterangan visum diserahkan ke bagian medical record untuk diketik dalam format visum di rumah sakit, bukan dibuat sendiri oleh dokter," tutur Francia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.