Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Pledoinya, Setya Novanto Bantah Intervensi Proyek e-KTP

Setya Novanto membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dalam Pledoinya, Setya Novanto Bantah Intervensi Proyek e-KTP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Pledoinya, Setya Novanto menegaskan dirinya bukanlah orang yang sepenuhnya mengintervensi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Bantahan itu disampaikan Setya Novanto ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim dan jaksa KPK, Jumat (13/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya tidak pernah melakukan intervensi ataupun usulan pembiayaan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional tahun anggaran 2011-2013 dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau melobi orang lain," ucap Setya Novanto.

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Masukkan Pernyataan Aris Budiman ke Dalam Pledoi

Novanto mengatakan pada tuntutan jaksa KPK sebelumnya di halaman ‎2.338 sampai 2.345 secara jelas menceritakan pada saat itu Kementerian Dalam Negeri yang merancang sumber pendanaan penerapan KTP berbasis NIK.

"Peran pemerintah, dalam hal ini Kemendagri yang membahas e-KTP, khususnya masalah pembiayaan bukan di DPR," tegas Setya Novanto.

Berita Rekomendasi

Menurut Setya Novanto, sumber pembiayaan penerapan e-KTP merupakan pinjaman dari luar negeri.

Lalu pada akhir November 2009, pemerintah mengusulkan pembiayaan menjadi APBN murni.

Usulan tersebut, kata Setya Novanto dilakukan melalui pemerintah dalam hal ini Mendagri Gamawan Fauzi dengan mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Bapennas.

Setya Novanto juga tidak membantah bahwa perubahan sumber pembiayaan e-KTP ‎membutuhkan persetujuan DPR RI, tetapi persetujuan DPR diatas rancangan pembiayaan.

"Pada awal Februari 2010, guna‎ mempermudah proses pembahasan anggaran, kemudian saudara Irman dan Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan saudara almarhum Burhanudin Napitupulu pada saat itu ketua komisi II, yang pada pokoknya, pihak yang akan memberi fee kepada anggota DPR untuk memperlancar pembahasan anggaran e-KTP adalah saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kesepakatan itu juga diketahui oleh Diah anggaraeni selaku Sekjen Kemendagri," jelas Novanto.

Terakhir Setya Novanto kembali menegaskan kalau dirinya bukanlah orang yang sepenuhnya mengintervensi proyek e-KTP.

‎"Menunjukkan bagaimana peranan pemerintah dalam memproses anggaran, sementara peran DPR hanya sebatas memberi persetujuan," singkatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas