Dalam Pledoinya, Setya Novanto Bantah Intervensi Proyek e-KTP
Setya Novanto membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Pledoinya, Setya Novanto menegaskan dirinya bukanlah orang yang sepenuhnya mengintervensi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Bantahan itu disampaikan Setya Novanto ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim dan jaksa KPK, Jumat (13/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya tidak pernah melakukan intervensi ataupun usulan pembiayaan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional tahun anggaran 2011-2013 dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau melobi orang lain," ucap Setya Novanto.
Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Masukkan Pernyataan Aris Budiman ke Dalam Pledoi
Novanto mengatakan pada tuntutan jaksa KPK sebelumnya di halaman 2.338 sampai 2.345 secara jelas menceritakan pada saat itu Kementerian Dalam Negeri yang merancang sumber pendanaan penerapan KTP berbasis NIK.
"Peran pemerintah, dalam hal ini Kemendagri yang membahas e-KTP, khususnya masalah pembiayaan bukan di DPR," tegas Setya Novanto.
Menurut Setya Novanto, sumber pembiayaan penerapan e-KTP merupakan pinjaman dari luar negeri.
Lalu pada akhir November 2009, pemerintah mengusulkan pembiayaan menjadi APBN murni.
Usulan tersebut, kata Setya Novanto dilakukan melalui pemerintah dalam hal ini Mendagri Gamawan Fauzi dengan mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Bapennas.
Setya Novanto juga tidak membantah bahwa perubahan sumber pembiayaan e-KTP membutuhkan persetujuan DPR RI, tetapi persetujuan DPR diatas rancangan pembiayaan.
"Pada awal Februari 2010, guna mempermudah proses pembahasan anggaran, kemudian saudara Irman dan Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan saudara almarhum Burhanudin Napitupulu pada saat itu ketua komisi II, yang pada pokoknya, pihak yang akan memberi fee kepada anggota DPR untuk memperlancar pembahasan anggaran e-KTP adalah saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kesepakatan itu juga diketahui oleh Diah anggaraeni selaku Sekjen Kemendagri," jelas Novanto.
Terakhir Setya Novanto kembali menegaskan kalau dirinya bukanlah orang yang sepenuhnya mengintervensi proyek e-KTP.
"Menunjukkan bagaimana peranan pemerintah dalam memproses anggaran, sementara peran DPR hanya sebatas memberi persetujuan," singkatnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.