Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tolak Seluruh Pembelaan Setya Novanto dan Kuasa Hukumnya

Kami akan memberikan tanggapan secara lisan terhadap pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Tolak Seluruh Pembelaan Setya Novanto dan Kuasa Hukumnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan atau pledoi yang dibuat Setya Novanto dan Kuasa Hukumnya, sebagaimana telah dibacakan pada sidang hari ini, Jumat (13/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami akan memberikan tanggapan secara lisan terhadap pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Pada intinya, ‎kami tetap menolak pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. Kami tetap pada tuntutan," tegas Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Basir ‎menjelaskan mengenai point terdakwa dikonfrontir dengan Irvanto, menurut Basir itu belum menjadi fakta hukum di persidangan karena pengakuan Irvanto itu belum diuji dan dinilai masih bertentangan dengan keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Soal ada transaksi antara Irvanto dengan Iwan Barala, pengakuan Andi Narogong sama sekali tidak tahu.‎ Menyangkut adanya intervensi dari terdakwa mulai dari pengadaan, menurut kami itu sudah didukung dengan bukti cukup seperti rekaman pembicaraan Johanes Marliem, Andi Narogong sampai soal chips," tuturnya.

‎Termasuk soal bukti yang didapat KPK dari FBI soal keterangan Johanes Marliem, menurut jaksa bukti itu resmi didapatkan dari Biro Invertigasi di sana atas perintah pengadilan distrik California.

Lanjut hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa Setya Novanto dan Kuasa hukumnya memberikan tanggapan. Kompak mereka menyatakan tetap pada pembelaanya.

Di akhir sidang, hakim memutuskan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan kembali ‎digelar pada Selasa (24/4/2018) nanti.

BERITA REKOMENDASI

"Putusan diagendakan Selasa 24 April 2018, karena kami harus pertimbangkan tuntutan jaksa dan pledoi terdakwa," kata hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas