Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Hukuman Mati Harus Dipertimbangkan Ulang

Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk secepatnya meninjau kembali atau memberlakukan moratorium terkait hukuman mati.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM - Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk secepatnya meninjau kembali atau memberlakukan moratorium terkait hukuman mati.

Desakan moratoriun itu, dilihat dari kontribusi pemerintah Indonesia yang pada tahun 2017 sama sekali tidak menjatuhkan atau mengeksekusi mati satu orang pun baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

"Kembali peran pemerintah untuk mulai meninjau ulang penerapan hukuman mati setidak-tidaknya dengan menetapkan sebuah mortalium," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

"Moratorium ini dimaksudkan untuk tidak lagi mengeksekusi siapapun warga negara Indonesia maupun warga negara asing di dalam ruang-ruang eksekusi," tambahnya.

Usman mengatakan, ada dua hal harus menjadi pertimbangan Indonesia untuk menerapkan moratorium hukuman mati.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

"Pertama adalah untuk menghindari tuduhan kepada pemerintah Indonesia berupa pemberlakuan standar ganda ketika memperjuangkan warga negara Indonesia yang menghadapi eksekusi mati di negara lain di Saudi Arabiah terbanyak," kata Usman Hamid.

Lalu, lanjut Usman, sistem hukuman Indonesia masih buruk yang menyebabkan banyak vonis salah sasaran.

Terdakwa penyelundupan sabu  Irwantoni (38) menangis sambil memeluk ibunya sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2017). Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati perkara penyelundupan narkotika 270 kilogram sabu.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Terdakwa penyelundupan sabu Irwantoni (38) menangis sambil memeluk ibunya sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2017). Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati perkara penyelundupan narkotika 270 kilogram sabu.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

"Kedua yang pesan yang juga penting di dalam tuntutan kami untuk menghapuskan hukuman mati setidak-tidaknya moratorium hukuman mati adalah juga karena perkembangan terakhir semakin memperlihatkan bahwa ada masalah yang serius di dalam sistem peradilan Indonesia sehingga melahirkan putusan-putusan yang tidak adil tetapi sudah terlanjur tidak bisa diperbaiki karena sudah mengeksekusi seseorang," papar Usman.

Selain itu, Usman menyebut eksekusi mati tidak menjadi efek jera terutama bagi para pelaku kasus narkotika. Terhitung, dari catatan Amnesty Internasional Indonesia pada tahun 2016 mengeksekusi 4 orang kasus narkoba. Namun, kenyataannya kasus narkoba meningkat menjadi 807 pada tahun 2016 dari 638 kasus pada tahun 2015.

Amnesty Internasional Indonesia juga menyebut, jumlah kasus narkoba justru meroket ke angka 46.537 pada tahun 2017 atau 57,6 kali lebih tinggi dari angka yang tercatat pada tahun 2016 sebesar 807.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas