Lapas Kelebihan Muatan, Yasonna Minta Polisi dan Jaksa Tak Kirim Pelaku Kejahatan Ringan ke Lapas
Menurut Yasonna jumlah tersebut meningkat dari beberapa waktu lalu yaitu 230.000 narapidana.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa kini sudah ada 240.000 orang narapidana di seluruh lapas di Indonesia.
Menurut Yasonna jumlah tersebut meningkat dari beberapa waktu lalu yaitu 230.000 narapidana.
Untuk itu Yasonna mengimbau aparat penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan hakim agar tak lagi mengirim para narapidana yang terjerat kasus tindak pidana ringan ke lapas.
Hal tersebut diungkapkan Yasonna usai pembukaan Pekan Olahraga Dalam Rangka Hari Bakti Ditjen PAS ke-54 di kantor Ditjen PAS Kemenkumham, Jakarta Pusat pada Jumat (13/4/2018).
"Ya kita juga menghimbau para hakim-hakim dan para jaksa, polisi. Kalau yang ringan-ringan jangan kirim ke kita lagi lah. Udah nggak muat di dalam itu," kata Yasonna.
Baca: Pengakuan Napi: Sang Pemeras Setor Uang ke Petugas Lapas Jelekong hingga Rp 40 Juta Per Minggu
Menurut Yasonna, bukan berarti kejahatan tersebut diampuni namun jika seluruh narapidana yang terjerat kasus tindak pidana ringan dimasukan ke lapas maka itu juga akan menambah persoalan baru.
Ia bahkan mengungkapkan kini anggaran makan untuk narapidana di seluruh Indonesia telah mencapai angka Rp. 1,3 triliun dan masih memliki hutang sebanyak Rp 200 miliar.
"Bukan kita mengatakan kesalahan itu diampuni, tidak. Tapi yang ringan-ringan kalau dimasukin di dalam, kemampuan kami untuk biaya makannya sudah Rp 1,3 Triliun dan masih ada hutang Rp 200 miliar," ungkap Yasonna.
Yasonna menegaskan bahwa dalam hak ini ia meminta agar aparat tidak terlalu berpikiran politik dalam mengurusi masalah hukum tindak pidana ringan (tipiring).
"Jadi di sini yang saya minta kita juga tidak terlalu politik lah. Bahwa kejahatan-kejahatan tertentu yang keras, korupsi, bandar itu boleh, terorisme," kata Yasonna.
Ia berharap agar KUHP baru segera disahkan. Menurutnya KUHP baru tersebut memiliki konsep restoratif justice di dalamnya yang memungkinkan agar pelaku tipirinf tidak dimasukan ke dalam penjara.
"Bayangkan 240.000 sekarang dan ini mayoritas karena narkoba. Nanti kita harapkan kalo undang-undang KUHP baru disahkan, di situ ada konsep penghukuman yang bersifat restoratif justice nanti mungkin yang kejahatan-kejahatan yang ringan, tipiring-tipiring ya tidak perlu lagi masukan di dalam," kata Yasonna
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.