Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peracik Miras Oplosan Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan

Instansi Polri berupaya menanggulangi peredaran miras itu. Salah satunya dengan cara menjerat peracik miras oplosan menggunakan pasal pembunuhan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Peracik Miras Oplosan Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan
Tribunnews/JEPRIMA
Salah satu tersangka yang dihadirkan pada rilis miras oplosan dihalaman Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/4/2018). Sebanyak 4.314 botol minuman beralkohol oplosan baik anggur ginseng dan ciu diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Utara selama dua hari operasi pekat pada Kamis (5/4) dan Jumat (6/4). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan telah meresahkan masyarakat.

Di sejumlah daerah, akibat dari menenggak miras itu puluhan orang meninggal dunia.

Untuk itu, instansi Polri berupaya menanggulangi peredaran miras itu. Salah satunya dengan cara menjerat peracik miras oplosan menggunakan pasal pembunuhan.

Pasal ini akan diterapkan apabila ada pembeli minuman haram yang meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu, mengatakan penerapan pasal pembunuhan untuk para peracik miras oplosan yang menelan korban jiwa atas racikannya, karena dianggap peracik mengetahui bahan-bahan yang dicampur sangat membahayakan.

Baca: Zumi Zola Berbagi Kamar Sel dengan Andi Narogong

Berita Rekomendasi

"Kalau ada yang meninggal, itu (peracik) bisa dijerat pasal pembunuhan. Peracik menggetahui bahan-bahan yang dicampurnya merupakan bahan-bahan berbahaya. jadi, itu bisa masuk pasal pembunuhan," tuturnya, di Media Center Jurnalis Jakarta Pusat, Gambir, Kamis (12/4/2018).

Selain itu, dia meminta, masyarakat bekerjasama dengan kepolisian memberantas peredaran miras oplosan.

Upaya yang dapat dilakukan berupa melaporkan kepada pihak berwajib.

"Kami minta, jika ada masyarakat yang mengetahui gudang atau tempat produksi miras oplosan, mohon dilaporkan," kata dia.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin memerintahkan jajarannya membumi hanguskan bisnis miras yang menelan korban.

Ia memberikan waktu satu bulan agar Indonesia bebas dari miras oplosan yang mengakibatkan kematian.

Baca: Nadia Mulya dan Ayahnya Kesal saat Tiba-tiba Boediono Menemuinya di Lapas Sukamiskin

"Saya perintahkan jajaran Polda Metro Jaya menyelesaikan secara tuntas, arahan saya kepada seluruh kapolda seluruh Indonesia saya perintahkan membuat kasus ini berhenti. Artinya mengungkap sampai ke akar-akarnya sampai ke otaknya, dalangnya, pelakunya, distributor yang mempengaruhi dan sebagainya harus diungkap," kata Syafruddin.

Dia menegaskan kepada anggota agar bersungguh-sungguh memburu para penjual miras oplosan dan membumi hanguskan bisnis miras yang menyebabkan kematian.

Pihaknya juga akan berkoordinasi ke jaksa dan pengadilan untuk tidak main-main dengan masalah ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas