Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Mohon Pencabutan Hak Politiknya Dikesampingkan

Atas pidana tambahan itu, terdakwa‎ kasus dugaan korupsi e-KTP ini berharap hukuman tambahan itu bisa dikesampingkan oleh majelis hakim.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setya Novanto Mohon Pencabutan Hak Politiknya Dikesampingkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tidak hanya dituntut selama 16 tahun penjara oleh jaksa.

Setya Novanto juga dituntut hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Atas pidana tambahan itu, terdakwa‎ kasus dugaan korupsi e-KTP ini berharap hukuman tambahan itu bisa dikesampingkan oleh majelis hakim.

"‎Besar harapan saya agar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani hukum supaya dapat dipertimbangkan oleh yang mulia majelis hakim atau setidak-tidaknya dapat dikesampingkan," ujar Setya Novanto, Jumat (13/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Permintaan Setya Novanto itu karena selama ini Setya Novanto sudah berkarir di dunia politik hingga 20 tahun, tingkatan tertingginya yakni Ketua DPR RI.

‎"Saya sudah hampir 20 tahun berkarir di dunia politik dimulai dari tingkat yang paling bawah hingga menjadi Ketua DPR RI," tambahnya.

Diketahui sebelumnya Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa. Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BERITA REKOMENDASI

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar USD 7,435 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.

Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas