Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Century, Budi Mulya Tidak Berniat Seret Koleganya ke Penjara

Terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya menjelaskan kepada istrinya, Anne Mulya tidak ingin menyeret nama siapapun dalam kasus tersebut.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Kasus Century, Budi Mulya Tidak Berniat Seret Koleganya ke Penjara
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya menjelaskan kepada istrinya, Anne Mulya tidak ingin menyeret nama siapapun dalam kasus tersebut.

Alasannya, Budi mengerti harus kehilangan anggota keluarga yang mendekam di penjara. Dia tidak ingin hal itu terjadi kepada mantan-mantan koleganya.

Baca: Kata Politikus Golkar, Majunya Prabowo Tidak Akan Mengubah Peta Politik

Baca: Peta Kekuatan Militer AS dan Rusia Jika Pecah Perang di Suriah: Pesawat hingga Perisai Rudal

"Suami saya justru tidak mau menyeret orang lain dalam kasus ini. Dia tahu beratnya kalau ditinggalkan anggota keluarga yang dipenjara," ucap Anne usai memberikan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/4).

Bagi Budi, meski mantan koleganya tidak pernah lagi peduli dengan dia, namun, dia tetap meminta agar kebijakan Bank Century tidak bisa dipidanakan.

Jika aparat penegak hukum ingin meningkatkan kasus itu ke tingkat yang lebih tinggi, dia menyarankan untuk mengejar pelaku korupsinya. Bukan siapa saja yang ada di dalam kebijakan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jujur, saya juga sedih. Saya tahu siapa saja kolega Bapak. Keluarga mereka juga saya tahu. Bapak maunya kebijakan ini tidak bisa dipidana," ungkapnya.

Tetapi, proses hukum sudah berjalan. Terlebih, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta kepada KPK untuk melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan status tersangka kepada Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan tujuh orang lainnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan tidak ada alasan lagi KPK menunda penyidikan kasus tersebut.

Berbekal dari bukti yang sudah ada, nama-nama di dalam dakwaan serta dipidananya Budi Mulya, menjadi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Saya bilang ini bodoh kalau masih harus memperdalam lagi. Semuanya sudah jelas kok, dua alat bukti permulaan sudah ada," tegasnya.

Pihaknya pun memberi batas waktu tiga bulan agar KPK melanjutkan putusan praperadilan dari kasus itu. Apabila tidak, maka, MAKI akan melakukan gugatan perdata. "Kami berikan batas waktu selama tiga bulan. Jika tidak diindahkan, kami akan menggugat secara perdata," tukasnya.

Suara Nadia Meninggi Soal Boediono

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas