Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Century, Budi Mulya Tidak Berniat Seret Koleganya ke Penjara

Terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya menjelaskan kepada istrinya, Anne Mulya tidak ingin menyeret nama siapapun dalam kasus tersebut.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Kasus Century, Budi Mulya Tidak Berniat Seret Koleganya ke Penjara
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). 

Anak Budi Mulya, Nadia Mulya suaranya terdengar meninggi ketika berbicara soal mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono.

Wajah presenter televisi itu sempat memerah ketika menceritakan soal tidak dipedulikannya lagi ayah Nadia oleh Boediono usai ditahan.

"Tidak pernah sekalipun dia datang dan menjenguk ayah saya selama ditahan KPK," suara Nadia meninggi.

Namun, Ia sempat mengugkapkan terjadi sebuah pertemuan antara Wakil Presiden ke 11 RI itu dengan ayahnya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Januari 2016 lalu. Kala itu, Boediono hanya sempat meminta maaf kepada ayahnya tapi tidak memberikan solusi apapun.

"Saya justru yang berbicara, ini sudah telat. Kenapa saat itu ketika menjadi wakil presiden, tidak berbicara apa-apa soal kasus Century. Padahal, mengerti semuanya. Tidak akan berlarut-larut seperti ini," tandasnya.

Tribun mencoba terus menghubungi melalui sambungan telepon ajudan pribadi Boediono serta beberapa orang dekatnya untuk melakukan klarifikasi hal tersebut. Tapi, tidak ada satupun yang merespon.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan penanganan perkara Bank Century tidak pernah dihentikan.

Berita Rekomendasi

Febri mengatakan untuk membuka penyidikan baru, juga harus melalui proses hukum sebelumnya. Mulai dari fakta persidangan, bukti-bukti yang ada, serta banyak proses yang lainnya.

"Kami tidak pernah melakukan penghentian kasus tersebut. Itu yang perlu kami tegaskan," tukasnya.

Dijelaskan olehnya, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan barang bukti yang ada mengenai kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 6,8 triliun itu.(ryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas