Walaupun Pemerintah Menerapkan Kebijakan Eksekusi Mati, Kasus Narkoba Justru Meningkat Jumlahnya
Amnesty International meluncurkan laporan terkait situasi penerapan hukuman dan eksekusi mati di negera-negara di dunia, termasuk di Indonesia
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Amnesty International meluncurkan laporan terkait situasi penerapan hukuman dan eksekusi mati di negera-negara di dunia, termasuk di Indonesia pada tahun 2017.
Dari hasil laporan itu, Amnesty Internasional menyebut klaim Indonesia bahwa mengeksekusi hukuman mati terpidana perdagangan narkoba dapat memberantas kejahatan tersebut, dianggap tidak berdasar.
Hal mendasar yang dimaksutkan adalah tidak adanya bukti yang menerangkan bahwa hukuman mati adalah media pencegahan kejahatan yang lebih efekrif daripada penjara seumur hidup.
Amnesty Internasional mencatat, pada Juli 2016 lalu, Indonesia telah mengeksekusi mati empat orang, yang semuanya dihukum karena kasus narkoba.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Namun, data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Desember 2016 justru mencatat kasus narkoba meningkat menjadi 807 pada tahun 2016 dari 638 kasus pada tahun 2015.
Fakta lain yang bisa mematahkan klaim pemerintah Indonesia soal eksekusi mati menekan kasus narkotika juga terpatahkan di tahun 2017.
Amnesty Internasional menyebut, jumlah kasus narkoba justru meroket ke angka 46.537 pada tahun 2017 atau 57,6 kali lebih tinggi dari angka yang tercatat pada tahun 2016 sebesar 807.
"Jadi eksekusi mati dapat secara efektif mencegah kejahatan seperti yang di kliem pemerintah maka jumlah kasus terkait narkoba pada tahun 2016 seharusnya menurun, tapi sayangnya justru meningkat secara signifikan," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Menurut Usman, seharusnya pemerintah melakukan interfensi keberbagai aspek dan sektor kesehatan serta rehabilitas guna menekan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Dia melihat, seperti pembenahan rumah tahanan bisa menekan masuknya narkoba di dalam lapas yang selama ini justru menjadi sarang para bandar narkoba.
"Lebih penting intervensi di luar pemenjaraan misalnya intervensi kesehatan, rehabilitasi, pembenahan rumah tahanan, perbatasan karena semua itu yang menyebabkan masuknya narkotika dari luar ke dalam negeri jadi bukan semata mata karena pelaku yang mengedarkan narkotika," terang Usmar Hamid.
Usman juga menyebut hukuman yang tepat untuk pengganti hukuman mati adalah hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
"Jadi itu sebenarnya yang bisa melengkapi penghukuman seumur hidup dengan gantikan hukuman mati," terang Usman Hamid.(*)