Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walaupun Pemerintah Menerapkan Kebijakan Eksekusi Mati, Kasus Narkoba Justru Meningkat Jumlahnya

Amnesty International meluncurkan laporan terkait situasi penerapan hukuman dan eksekusi mati di negera-negara di dunia, termasuk di Indonesia

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM - Amnesty International meluncurkan laporan terkait situasi penerapan hukuman dan eksekusi mati di negera-negara di dunia, termasuk di Indonesia pada tahun 2017.

Dari hasil laporan itu, Amnesty Internasional menyebut klaim Indonesia bahwa mengeksekusi hukuman mati terpidana perdagangan narkoba dapat memberantas kejahatan tersebut, dianggap tidak berdasar.

Hal mendasar yang dimaksutkan adalah tidak adanya bukti yang menerangkan bahwa hukuman mati adalah media pencegahan kejahatan yang lebih efekrif daripada penjara seumur hidup.

Amnesty Internasional mencatat, pada Juli 2016 lalu, Indonesia telah mengeksekusi mati empat orang, yang semuanya dihukum karena kasus narkoba.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Berita Rekomendasi

Namun, data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Desember 2016 justru mencatat kasus narkoba meningkat menjadi 807 pada tahun 2016 dari 638 kasus pada tahun 2015.

Fakta lain yang bisa mematahkan klaim pemerintah Indonesia soal eksekusi mati menekan kasus narkotika juga terpatahkan di tahun 2017.

Amnesty Internasional menyebut, jumlah kasus narkoba justru meroket ke angka 46.537 pada tahun 2017 atau 57,6 kali lebih tinggi dari angka yang tercatat pada tahun 2016 sebesar 807.

"Jadi eksekusi mati dapat secara efektif mencegah kejahatan seperti yang di kliem pemerintah maka jumlah kasus terkait narkoba pada tahun 2016 seharusnya menurun, tapi sayangnya justru meningkat secara signifikan," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Gabungan komunitas buruh migran melakukan aksi seribu lilin di depan Istana Merdeka, JakartamPusat, Senin (27/4/2015). Mereka meminta kepada pemerintah agar   memberikan pengampunan dan menghentikan proses eksekusi mati kepada Mary Jane yang hanya diperalat untuk membawa Narkoba ke Indonesia. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gabungan komunitas buruh migran melakukan aksi seribu lilin di depan Istana Merdeka, JakartamPusat, Senin (27/4/2015). Mereka meminta kepada pemerintah agar memberikan pengampunan dan menghentikan proses eksekusi mati kepada Mary Jane yang hanya diperalat untuk membawa Narkoba ke Indonesia. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Menurut Usman, seharusnya pemerintah melakukan interfensi keberbagai aspek dan sektor kesehatan serta rehabilitas guna menekan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Dia melihat, seperti pembenahan rumah tahanan bisa menekan masuknya narkoba di dalam lapas yang selama ini justru menjadi sarang para bandar narkoba.

"Lebih penting intervensi di luar pemenjaraan misalnya intervensi kesehatan, rehabilitasi, pembenahan rumah tahanan, perbatasan karena semua itu yang menyebabkan masuknya narkotika dari luar ke dalam negeri jadi bukan semata mata karena pelaku yang mengedarkan narkotika," terang Usmar Hamid.

Usman juga menyebut hukuman yang tepat untuk pengganti hukuman mati adalah hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.

"Jadi itu sebenarnya yang bisa melengkapi penghukuman seumur hidup dengan gantikan hukuman mati," terang Usman Hamid.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas