Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Sabang, KPK Blokir Rekening PT Nindya Karya Rp 44 miliar

Setelah menetapkan PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka korporasi. Kini KPK juga melakukan pemblokiran dan penyitaan aset.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Sabang, KPK Blokir Rekening PT Nindya Karya Rp 44 miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2018). KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka korporasi. Kini KPK juga melakukan pemblokiran dan penyitaan aset.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sebagai bagian dari upaya memaksimalkan

asset recovery, penyidik telah melakukan pemblokiran rekening PT NK dengan nilai sekitar Rp44 miliar dan memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara.

Sedangkan terhadap PT TS, dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset PT TS dengan perkiraan nilai Rp20miliar yaitu, satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh dan satu unit SPBE di Meulaboh.

Baca: Polri Minta Masyarakat Laporkan Pabrik Miras Oplosan

"Penyidik tidak akan berhenti ‎melakukan pencarian aset lainnya untuk memenuhi kekurangan dari dugaan penerimaan PT TS," ungkap Febri, Sabtu (14/4/2018).

Berita Rekomendasi

Atas perkara ini, lanjut Febri, penyidik telah memeriksa 128 orang yang meliputi beragam unsur. Mereka yakni PNS, pensiunan dan pejabat di lingkungan Pemda Sabang, Staf pada Dinas perindustrian dan perdagangan Prov Aceh, Staf, mantan staff dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

Staf dan pejabat atau pengurus PT. Tuah Sejati, Staf, Kepala Departeman Keuangan dan pejabat/pengurus PT Nindya Karya (Persero), Direktur Utama PT Kemenangan, Direktur Perencanaan PT Trapenca Pugaraya.

‎Direktur Utama PT Cipta Puga, Direktur PT Reka Multi Dimensi Karyawan PT BCP, Presiden Direktur PT VSL Indonesia, Direktur CV Total Desigh Engineering, Pegawai PT. Swarna Baja Pacific, Direktur PT. Adhimix Precast Indonesia, dan swasta lainnya‎.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 20014-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka di kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar rupiah dengan total kerugian negara Rp dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.

Baca: Putaran Ketiga MILO Football Championship Resmi Digelar di Bandung

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas