Setya Novanto Baca Puisi Usai Sidang
Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto membacakan sebuah puisi di Pengadilan Tindak Pid
Penulis: Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto membacakan sebuah puisi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Di akhir pembacaan nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto meminta izin pada majelis hakim untuk membacakan puisi.
"Saya mau baca puisi, mohon diizinkan saya baca puisi yang mulia. Satu menit saja, puisi untuk Pak SN (Setya Novanto) dari Linda Djalil," ucap Setya Novanto, dikutip Tribun-Video.com dari Tribunnews.com.
Pembacaan puisi menjadi penutup nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Novanto. Saat mantan Ketua DPR itu membaca puisi, pengunjung sidang hening dan mendengarkan dengan saksama setiap kata yang diucapkan.
Baca: Kisah Pilu Damkar Evakuasi Jasad Istri Sendiri
Dilansir Kompas.com, Ketua Majelis Hakim Yanto yang mempersilakan Novanto membaca puisi dengan serius ikut memperhatikan.
Suaranya terdengar serak dan ingin menahan tangis ketika hendak membacakan bait pertama puisi itu.
Ketua Majelis Hakim, Yanto sempat mengerutkan dahi dan tertegun di sela-sela Novanto membacakan puisi buatan Linda Djalil tersebut.
Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, yang duduk di barisan paling depan bangku pengunjung sidang memberikan respons berbeda. Deisti tampak beberapa kali mengusap air matanya.
Terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan puisi itu dibuat khusus oleh sahabat Setya Novanto, Linda Djalil.
"Itu puisi di kolong meja, dibuat oleh sahabat Pak Setya Novanto, Linda Djalil. Beliau wartawan, penulis. Puisi dibuat tiga hari sebelum sidang," ujar Firman Wijaya.
Novanto sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Wanita Asal Bogor Ingin Donorkan Mata untuk Novel Baswedan dan Minta Tak Dibayar
Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.
Selain itu, hak politik Novanto juga diminta agar dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Dalam tuntutan, jaksa KPK menolak permohonan Novanto untuk memperoleh status sebagai justice collaborator.
Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Simak video di atas! (Tribun-Video.com/ Yulita Futty Hapsari)