Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syahganda Nainggolan: Putusan Kasus Bank Century Anugerah untuk Indonesia

Syahganda Nainggolan: Putusan Kasus Bank Century Anugerah untuk Indonesia

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Syahganda Nainggolan: Putusan Kasus Bank Century Anugerah untuk Indonesia
info-jogja.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka lain atas asus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Perintah tersebut merupakan salah satu putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4/2018). Dengan putusan tersebut, KPK akan memproses kembali kasus Bank Century.

Direktur Sabang Merauke Circle (SMC) Dr. Syahganda Nainggolan menyebut keputusan PN Jakarta Selatan tentang Bank Centrury itu sebagai anugerah dan berkah bagi Indonesia.

“Saya katakan anugerah dan berkah karena ini merupakan kasus korupsi pertama yang menyangkut elit istana yang akan diusut KPK. Ini jalan baru bagi adanya pemeriksaan kasus kasus korupsi pada elit kepemimpinan nasional, baik di masa lalu, maupun nantinya ke depan,” ujar Syahganda Minggu (15/4/2018).

Syaganda menlai, keputusan PN Jakarta Selatan dan langkah KPK selanjutnya, merupakan contoh baik bagi rakyat Indonesia sebagai negara demokrasi.

Menurut Syahganda, meski sedikit terlambat dibanding negara negara lainnya, seperti Prancis dengan pentersangkaan eks presiden Syarkozi, Brazil mentersangkakan eks presiden Lula dan Korea Selatan, eks residen Park Geun Hye, langkah tersebut perlu disambut baik.

“Semua elit negara dalam demokrasi di ketiga negara di atas dijadikan tersangka dengan skandal korupsi dan pemilu. Khusus Syarkozi, selain korupsi, tersangka menerima dana teroris dari Libya untuk memenangkan Pilpres,” papar Syahganda.

Berita Rekomendasi

Syahganda menegaskan, putusan PN Jakarta Selatan mementahkan argumentasi yang selama ini dibangun penyelamatan Bank Century merupakan kebijakan yang benar, tepat dan baik.

"Dalih bahwa langkah penyelamatan Bank Cantury dilakukan untuk menghindari hancurnya perbankan nasional karena kasus Bank Century berdampak sistemik terbantahkan,” tegas Syahganda.

Sebagai akhtivs demokrasi, Syahganda merngaku mengapresiasi perjuangan sejumlah wakil rakyat yang pernah berjuang membongkar kasus Bank Century di DPR RI ketika itu.

Antara lain, Chandra Tirta Wijaya (Fraksi PAN), Mukhamad Misbakhun (Fraksi PKS, kini anggota Fraksi Golkar), Maruarar Sirait (Fraksi PDIP), Andi Rahmat (Fraksi PKS), Akbar Faizal (Fraksi Hanura, kini Fraksi Nasdem), Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar) dan, Ahmad Yani (Fraksi PPP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas