Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Aliran Dana Gratifikasi kepada Zumi Zola dari Direktur Perusahaan

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pemanggilan mereka untuk menelisik pemberian pihak swasta terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Dalami Aliran Dana Gratifikasi kepada Zumi Zola dari Direktur Perusahaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah direktur perusahaan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan sejumlah proyek Provinsi Jambi pada hari ini, Senin (16/4/2018).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pemanggilan mereka untuk menelisik pemberian pihak swasta terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola (ZZ).

"Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beberapa hari ini, KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi tentang dugaan pemberian gratifikasi terhadap ZZ," jelas Febri saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).

Direktur perusahaan yang diperiksa diantaranya adalah Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati, H Ismal Ibrahim alias Mael, Direktur PT Hendy Mega Pratama, Irawan Nasution Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur Utama PT Usaha Batanghari Abdul Kadir, dan Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati.

Baca: Kasus Suap Zumi Zola, KPK Periksa Lagi Lima Direktur Perusahaan

Penyidik juga memeriksa staf di PT Merangin Karya Sejati, Nano. Serta pihak swasta Hardono alias Aliang.

Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas