KPK Telisik Penyalahgunaan Wewenang 38 Politisi Penerima Suap Gatot Pujo Nugroho
Penyidik KPK fokus dalam hubungan antara kewenangan para tersangka dengan masa jabatannya selama menjadi anggota DPRD.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami proses suap yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terhadap anggota DPRD Sumut.
"Tim terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).
Penyidik KPK fokus dalam hubungan antara kewenangan para tersangka dengan masa jabatannya selama menjadi anggota DPRD.
"Terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing. Diduga penerimaan suap terkait dengan 4 kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," jelas Febri.
Baca: Peringatan! Publik Jabar Tak Mau Dipimpin Kepala Daerah yang Poligami
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.
KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.
Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.
Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.
Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.