Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Diimbau Lapor ke Bareskrim Jika Terima Pemberitahuan Facebook Terkait Penyalahgunaan Data

Hingga saat ini, penyidik Kepolisian belum mengambil keterangan dari pengguna yang merasa datanya disalahgunakan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Masyarakat Diimbau Lapor ke Bareskrim Jika Terima Pemberitahuan Facebook Terkait Penyalahgunaan Data
Tribunnews.com
Pada 9 April Facebook Ungkap Siapa Pengguna Indonesia yang Dicuri Datanya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh adanya dugaan kebocoran data pribadi pengguna Facebook di Indonesia membuat Polri dan Kemenkominfo sepakat untuk bekerja sama menangani masalah ini dengan serius.

Sebab, ini bukan kali pertama jejaring sosial asal Amerika Serikat itu menimbulkan kegaduhan.

"Sebelumnya, kasus Rohingya di Myanmar yang juga dibenarkan oleh Facebook, Lalu, pertikaian antara umat Muslim dan Hindu di Srilangka menjadi semakin parah dengan adanya pemberitaan melalui Facebook," tulis keterangan resmi dari Divisi Humas Polri, Senin (16/4/2018).

Baca: Politikus PKS: Pak Prabowo Akan Berikan Tiket Capres Gerindra Kepada Gatot Nurmantyo

Hingga saat ini, penyidik Kepolisian belum mengambil keterangan dari pengguna yang merasa datanya disalahgunakan.

Untuk itu, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri bagi siapapun yang menerima pemberitahuan langsung dari Facebook agar menjelaskan pengalaman pribadinya secara langsung sebagai saksi.

"Sedangkan, terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sangat ditentukan berdasarkan temuan fakta dan bukti yang ada di lapangan," tulisnya.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, penyidik berencana mengadakan pertemuan dengan perwakilan Facebook di Indonesia guna mendapati keterangan dan konfirmasi akan isu yang meresahkan masyarakat ini.

Karena sesuai dengan fungsinya sebagai media sosial yang dengan cepat dapat menyebarkan informasi tanpa batasan wilayah dan waktu, Polri maupun Kemenkominfo turut mengkhawatirkan jika Facebook dijadikan alat utama demi kepentingan individu untuk melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab.

"Misalnya, menyebar fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran hate speech (ujaran kebencian), hoax dan fakenews (berita bohong) yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," tulisnya.

Baca: Survei Median: Elektabilitas Jokowi dan Gatot Naik, Prabowo Turun

Oleh karena itu, bentuk tindakan yang akan diberikan kepada Facebook masih dipertimbangkan oleh Kemenkominfo selaku regulator.

Sejauh Facebook dapat memenuhi standar yang berlaku sesuai norma, etika dan adat istiadat yang ada di Indonesia maka keberadaannya akan tetap terjamin di Indonesia.

"Polri maupun Kemenkominfo bersama-sama mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjadi bagian pengawasan dari setiap informasi yang ada di media sosial Facebook," tulisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas