Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rawat Setya Novanto, Dokter Bimanesh Klaim Sudah Konsultasi IDI dan Pernefri

Dokter Bimanes, terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP mengaku sudah berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Indonesia

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rawat Setya Novanto, Dokter Bimanesh Klaim Sudah Konsultasi IDI dan Pernefri
Henry Lopulalan/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Bimanesh, terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP mengaku sudah berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Pernefri Indonesia saat merawat Setya Novanto.

Untuk diketahui, Pernefri merupakan Perhimpunan Dolter Nefrologi, atau perhimpunan para dokter yang bergerak di bidang Nefrolofi dan Hipertensi.

‎Soal penyampaian konsultasi disampaikan oleh dokter Bimanes dalam surat tertulisnya pada 5 Desember 2017, menjawab surat dari pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau soal perawatan pada Setya Novanto.

"Perlu saya tambahkan, beliau (dokter Bimanesh) juga mengaku sudah konsultasi soal perawatan Setya Novanto dengan IDI dan Pernefri‎," ucap Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Hafil Budianto Abdulgani, Senin (16/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi bagi dokter Bimanesh di kasus merintangi penyidikan e-KTP.

‎Hafil menjelaskan atas peristiwa perawatan Setya Novanto dewan direktur dan dewan komisaris ingin meminta penjelasan kepada dokter Bimanesh.‎ Termasuk pula, mereka menyatakan merasa prihatin dengan surat visum yang dibuat oleh dokter Bimanesh.

"Mereka merasa prihatin dengan surat visum yang dibuat oleh dokter Bimanesh atas permintaan Polsek. Ini karena surat menggunakan logo rumah sakit yang lama dan nomor surat juga tidak sesuai dengan penomoran di persuratan," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas