Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicecar DPR soal Perjanjian dengan Pihak Ketiga, Facebook Indonesia Akui Tak Miliki Datanya

Sementara Simon Milner mengatakan bahwa dalam kasus itu Facebook tidak menjalin hubungan dengan Cambridge Analytica.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dicecar DPR soal Perjanjian dengan Pihak Ketiga, Facebook Indonesia Akui Tak Miliki Datanya
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Pimpinan Komisi I DPR RI yaitu Satya Widya Yudha dari Fraksi Golkar, Asril Akbar Tanjung dari Fraksi Gerindra, dan Ahmad Hanafi Rais dari PAN saat memimpin dapat dengar pendapat dengan Vice President and Public Policy Facebook Asia Pasific Simon Milner dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (17/4/2018), pihak Facebook yang diwakili Vice President and Public Policy Facebook Asia Pasific Simon Milner dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari dicecar anggota Komisi I DPR RI mengenai keberadaan dokumen perjanjian pemberian data pengguna dari pihak Facebook ke pengelola aplikasi.

Hal itu dilakukan anggota Komisi I DPR RI yang dipimpin wakil ketua komisi Ahmad Hanafi Rais setelah mendengar keterangan dari Facebook yang menyatakan data pengguna yang diberikan Facebook kepada pengelola aplikasi “thisisyourdigitallife” yaitu Dr Aleksandr Korgan telah disalahgunakan dengan diteruskan ke Cambridge Analytica.

Baca: Di Depan Anggota Komisi 1 DPR, Facebook Klarifikasi Kebocoran Data Pengguna

Namun Ruben Hattari mengatakan pihaknya tidak memiliki dokumen tersebut.

“Kami siap memberikan dokumen apapun yang dibutuhkan secara terbuka bahkan mengenai kebijakan perusahaan. Tapi kami tidak memiliki dokumen perjanjian dengan Korgan maupun Cambridge Analytica,” ucap Ruben Hattari.

Sementara Simon Milner mengatakan bahwa dalam kasus itu Facebook tidak menjalin hubungan dengan Cambridge Analytica.

“Masalah ini hanya dengan Dr Korgan saja, tidak ada hubungan antara Facebook dan Cambridge Analytica. Data yang diberikan kepada Cambridge Analytica menyalahi kebijakan Facebook,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

Mendengar jawaban tersebut desakan bertubi-tubi dilancarakan anggota Komisi I DPR RI.

“Di sini berlaku UU ITE, kalau tidak ada surat MoU yang dimaksud maka kami tidak bisa menilai. Saya merasa tidak sulit untuk menghadirkan dokumen itu karena ternyata hal itu menjadi dasar masalah kebocoran data pengguna Facebook ini,” ujar Meutya Hamid.

Lalu anggota Komisi I Fraksi PKS Sukamta menyebut ada saling lempar tanggung jawab antara pihak Facebook dan Dr Korgan maupun Cambridge Analytica.

“Sehingga kami memerlukan dokumen itu untuk memastikan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas masalah ini. Kalau perlu Cambridge Analytica juga didatangkan di sini,” tegas Sukamta.

Ahmad Hanafi Rais dari Fraksi PAN juga menegaskan bahwa dokumen perjanjian dengan aplikasi “thisisyourdigitallife” yang dikelola Dr Korgan harus diberikan ke Komisi I bagaimana caranya.

Dan anggota Komisi I lainnya Evita Nursanty mengatakan pihak Facebook tidak bisa meminta maaf saja dan melemparkan kesalahan kepada Dr Korgan.

“Anda tidak bisa meninggalkan tanggung jawab anda di sini Mr Simon, anda tidak bisa melemparkan tanggung jawab kepada Dr Korgan,” pungkas Evi.

Di hadapan pimpinan Komisi I Ruben menjelaskan kebocoran data diakibatkan penyalahgunaan wewenang yang diberikan Facebook kepada penyedia aplikasi atau disebut pihak ketiga.

Ruben menceritakan bahwa awalnya aplikasi “thisisyourdigitallife” yang dikelola oleh akademisi Cambridge University dan pernah bekerja di Facebook bernama Dr Aleksandr Korgan meminta akses Facebook Login secara umum di mana aplikasi meminta akses ke kategori data tertentu yang dibagikan pengguna kepada teman-temannya pada 2013.

“Kebijakan platform Facebook secara tegas melarang penggunaan data yang dibagikan itu untuk tujuan lain. Namun Korgan kemudian menyerahkan data tersebut kepada Cambridge Analytica yang berarti ada pelanggaran oleh pihak aplikasi.”

“Tahun 2015 kami resmi menangguhkan aplikasi itu dan menuntut Korgan bersama perusahaannya yaitu Global Science Research Limited (GSR) dan entitas lain yang terkonfirmasi menerima data itu untuk menghapus data yang diterima. Aplikasi memang tidak menerima informasi seperti password atau data finansial, namun berupa data seperti teman mereka dan data yang dibagikan, hal tersebut sudah cukup melanggar ketentuan Facebook,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas