Jaksa Berniat Sita Restoran Bos First Travel di London
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan surat kepada majelis Hakim persidangan bos First Travel untuk menyita aset berupa restoran Nusa Dua di London
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan surat kepada majelis Hakim persidangan bos First Travel untuk menyita aset berupa restoran Nusa Dua di London, Inggris.
Pengajuan itu, menurut JPU, berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami ingin berikan surat penyitaan restoran di London permohonan berdasarkan pasal 81 UU TPPU," kata Jaksa L. Tambuanan di lanjutan sidang ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
Lebih lanjut, Jaksa L. Tambunan mengungkapkan pengajuan penyitaan restoran Nusa Dua tersebut sesuai fakta-fakta persidangan.
Jaksa menduga, pembelian aset restoran Nusa Dua berasal dari rekening penampungan PT. First Travel.
"Setelah penyidikan berakhir ditemukan ada aset sebuah restoran nusa dua yang berada di london pembeliannya diduga berasal dana para calon jemaah," ujar Jaksa L. Tambunan.
Pembelian atas nama First Travel, kata L. Tambunan, sesuai keterangan saksi Usya yang telah mengakui selaku pengelola restoran saat persidangan
Untuk itu, lanjut L. Tambunan, Usya selaku pengelola telah memberikan kuasa kepada jaksa penuntut umum dalam penguasaan restoran nusa dua yang berada di London.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
"Maka berdasarkan ketentuan pasal 81 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kita sudah meminta pada majelis untuk disita menjadi barang bukti menjadi bukti dalam perkara ini," jelas L. Tambunan.
L. Tambunan menaksir total aset restoran Nusa Dua yang berada di London berkisar Rp 8-10 miliar.
"Itu ditemukan setelah masa penyidikan berlangsung sudah ada informasi itu tetapi penanganan akan berjalan terus," terang L Tambunan.
Saat ini, JPU juga terus melakukan penyelidikan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh ketiga terdakwa Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. (*)