KPK-LPSK Siap Bantu Saksi Ahli untuk Kasus Korupsi Gubernur Sultra
Basuki Wasis adalah seorang saksi ahli yang diajukan KPK untuk menghitung dampak kerugian lingkungan akibat kasus korupsi nur alam
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menemui Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, untuk menandatangi pembaruan MoU terkait perlindungan saksi tindak pidana korupsi.
Dalam pertemuan itu, keduanya sempat menyoroti kasus Basuki Wasis yang digugat ke pengadilan atas kesaksiannya.
Basuki Wasis adalah seorang saksi ahli yang diajukan KPK untuk menghitung dampak kerugian lingkungan akibat kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (non akti) Nur Alam.
KPK dan LPSK berkomitmen untuk memberikan advokasi dan perlindungan khusus kepada pengajar di Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
"KPK berkomitmen dengan LPSK dan teman-teman pemerintahan dari Lingkungan Hidup membantu sekuat tenaga sebaik-baiknya semoga (penggugat) tidak menang di pengadilan," kata Agus di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2018).
Baca: Berat Badan Tambah, Ahok Lahap 33 Buku Setebal 600-700 Halaman
Agus menyampaikan kedua lembaga tersebut akan menyiapkan strategi untuk menyelamatkan Basuki dari tuntutan perdata yang diajukan Nur Alam.
"Kami mengacu ke aturan yang ada. Pasalnya saksi, korban atau pelapor tidak boleh dituntut atas kesaksian yang disampaikan. Hak yang dimiliki saksi ahli kita perjuangkan dan berikan ke mereka," tegas Agus.
Baca: Lagu Sang Penggoda, Maia Estianty: Saya Enggak Suka Bahas Yang Dulu-Dulu
Senada dengan Agus, Ketua LPSK Abdul Haris berjanji akan memberi perlindungan hukum kepada Basuki.
"Akan kita advokasi dan lindungi. Karena ahli ini penting untuk membuka tindak pidana korupsi," ujar Abdul.
"Saksi mendapat serangan balik ,bukan hanya melemahkan saksi ahli tapi juga upaya kita mengungkap kasus. Makanya kita berikan bantuan agar permasalahan dapat teratasi," imbuhnya.
Basuki Wasis menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Atas keterangannya saat menjadi saksi ahli di sidang kasus korupsi, Basuki dan 6 peneliti lainnya dituntut oleh terdakwa Nur Alam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.