Ombudsman RI Usul Moratorium Pemberangkatan Jemaah Umrah, Ini Penjelasan Kemenag
Menurut Nizar, hal itu akan mendapatkan reaksi dari masyarakat yang merasa kebebasan melaksanakan ibadahnya terganggu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nizar Ali memberikan penjelasannya terkait usulan Ombudsman RI agar Kemenag berlakukan moratorium pemberangkatan jemaah umrah.
Menurut Nizar, hal itu akan mendapatkan reaksi dari masyarakat yang merasa kebebasan melaksanakan ibadahnya terganggu.
"Ya usulnya secara faktual akan berdampak kepada pemberian kebebasan seseorang untuk melaksanakan ibadah. Dari sisi ini diprediksi akan mendapat reaksi dari masyarakat Islam dan tentu melanggar konstitusi hak melaksanakan ibadah," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).
Baca: Ombudsman RI Minta Kemenag Moratorium Pendaftaran Jemaah Umrah
Selain itu, ujar Nizar, pelarangan sementara untuk beribadah juga bertentangan dengan hak konstitusi.
"Kalau moratorium PPIU masih bisa rasional, tapi orang mau umrah kok dihalangi itu yang bertentangan dengan konstitusi," lanjutnya.
Nizar menilai usulan yang disampaikan oleh anggota ORI Ahmad Suaedy itu tidak memiliki dasar yang kuat, karena bertentangan dengan konstitusi pemberian kebebasan menjalankan agama dan kehendak masyarakat.
"Usulannya tidak menyelesaikan persoalan, malah justru akan menambah masalah baru yakni penolakan masyarakat," tutur Nizar.
Meski demikian, Kementerian Agama terus berupaya membenahi sistem pengawasan dan memperbaiki regulasi.
"Ya kita (Kemenag) serius dan konsen membenahi sistem pengawsaan dan memperbaiki regulasi," tegasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menilai Kementerian Agama perlu memberlakukan moratorium pendaftaran jemaah umrah sekitar 2 bulan.
Anggota ORI Ahmad Suaedy beralasan Kementerian Agama perlu melakukan hal itu agar dapat melakukan audit menyeluruh pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Saran kami kepada Kemenag agar kemenag melakukan moratorium pendaftaran bukan pemberangkatan. Moratorium pendaftaran 2 bulan sambil melakukan audit menyeluruh PPIU," ujarnya di gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.