Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Kemenag Dalam Pelaksanaan Umrah Abu Tours

Pertama, Kemenag dinilai tidak kompeten karena tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja PPIU

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Kemenag Dalam Pelaksanaan Umrah Abu Tours
Tribunnews.com/Rina Ayu
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy bersama Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin saat konferens pers di gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018) 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menemukan empat maladministrasi yang dilakukam oleh Kementerian Agama dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)-PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy saat konferens pers di gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

Dia menjelaskan empat maladministrasi tersebut meliputi tidak kompeten, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Baca: Hidayat Nur Wahid: Kalau Bicara Sebelum Pendaftaran, Pak Jokowi Bisa Saja Tak Jadi Nyapres

Pertama, Kemenag dinilai tidak kompeten karena tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja PPIU.

BERITA TERKAIT

"Sehingga banyak jammah umrah yang gagal berangkat dan tidak dapat memperoleh penggantian biaya dari PPIU," ujar Suaedy.

Kemudian, Kemenag juga melakukan mengabaikan kewajiban hukum karena lambat dalam memberikan sanksi terhadap PPIU yang gagal memberangkatkah jemaah, penipuan, dan penggelapan dana jamaah.

"Terjadi pula praktik maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dengan membiarkan transaksi antar calon jemaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis yang dapat merugikan calob jemaah umrah," jelasnya.

Terakhir, kata Suaedy, Kemenag melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Misalnya dengan memberikan kesempatan kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jamaah secara illegal setelah izinnya dicabut dengan penambahan biaya bagi calon jamaah umroh," ujarnya.

Selain 4 temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Kemenag, Ombudsman RI juga menemukan satu maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata yakni pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melakukan pengawasan terhadapa izin baru Biro Perjalanan Wisata (BPW) di Dinas Pariwisata Kabupaten dan Kota.

Baca: Tidak Ingin Indonesia Seperti Suriah, Politikus PDIP Ingin Jokowi Cari Pendamping yang Tepat

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin yang hadir dalam konferensi pers yang sama mengatakan mengapresiasi temuan-temuan yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi, sesungguhnya kami rasakan di lapangan, sangat obyektif. Kami bersyukur atas saran-saran yang mengkuatkan kami agar kami menindaklanjuti sebagai perbaikan kami saat ini dan di masa mendatang," kata Menag.

Diketahui, PT. Abu Tours gagal memberangkatkan sekitar 86 ribu jemaah dengan total kerugian Rp1,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas