Dua Tersangka Komplotan Dokter Produsen Uang Palsu Merupakan Resedivis
"AK dan dan AD ini dia merupakan resedivis," ujar Daniel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari empat tersangka komplotan pengedar uang palsu merupakan resedivis.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Pol Daniel Tahi Monang menerangkan, AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35) ditangkap karena telah mengedarkan dan membuat uang palsu.
"AK dan dan AD ini dia merupakan resedivis," ujar Daniel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
AK dan AD merupakan resedivis kasus yang sama. Ia ditangkap sekira tahun 2013, "5 tahun yang lalu mereka ini pernah ditangkap dalam kasus yang sama," ujarnya.
Baca: Dikejar Debt Collector, Dokter Ini Jadi Otak Peredaran Uang Palsu di Jawa Barat
AK dan AD dibebaskan pada 2015. Keduanya, kembali beroperasi mengedarkan uang palsu setelah menghirup udara bebas. Kemudian, ditangkap bersamaan dengan AP, yang merupakan dokter klinik di Bekasi.
Dalam sindikat ini, ucap Daniel, AP berperan sebagai pemberi modal. Ia memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada AK, AD, dan AM untuk membeli peralatan maupun bahan mencetak uang palsu.
"Pengakuan dia karena terlilit utang. Sering didatangi debt collector. Jadi AP butuh uang cepat," ujar Daniel.
Polisi masih melakukan pengejaran satu tersangka bernama Tutok yang membantu AP memberikan modal uang kepada tiga tersangka lainnya.
Daniel menerangkan, para pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 1 lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Tersangka AK mengakui, mereka membuat uang palsu tersebut dilakukan di sebuah Ruko di Jalan Raya Labuan KM 5 tepatnya di Pandeglang, Banten.
"Hasil interogasi AK, uang palsu didapat dari pelaku inisial AD yang mencetak uang," ujar Daniel.
Selasa (17/4/2018) penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AD di Ruko tersebut yang dijadikan pabrik tempat pembuatan uang palsu. Tersangka AM juga ditangkap yang berperan membantu AD membuat uang palsu.
"Dari tangan AD, kami sita ada barang bukti dan alat pembuat uang palsu," ujar Daniel. "Motif empat pelaku mengedarkan uang palsu yakni karena faktor ekonomi. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015," sambungnya.
Polisi menyita barang bukti 600 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu, telepon genggam, 1 unit sepeda motor merk honda beat dan peralatan pembuat uang palsu.
Keempat tersangka disangkakan denvan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, Ancaman huluman maksimal 15 Tahun Penjara.