Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpan-RB Umumkan Tahun Ini PNS Boleh Ambil Cuti Saat Libur Lebaran

Tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PSN) diperbolehkan mengambil cuti Lebaran diluar libur cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menpan-RB Umumkan Tahun Ini PNS Boleh Ambil Cuti Saat Libur Lebaran
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia  Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PSN) diperbolehkan mengambil cuti Lebaran diluar libur cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut dipastikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur yang menuturkan akan segera diterbitkan revisi peraturan menteri agar bisa segera dimanfaatkan PNS.

"Jadi nanti revisi Permen PAN-RB, yang tadinya tidak boleh mengambil cuti sekarang boleh," kata Asman saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR,  Jakarta Selatan,  Rabu (18/4/2018).

Mengenai batas pengambilan cuti oleh PNS, Asman menyebut disesuaikan dengan keputusan atasan PNS baik di kementerian dan lembaga.

Baca: Wakil Wali Kota Kotamobagu Jadi Saksi Meringan Untuk Aditya Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta

Namun Asman menuturkan apabila PNS mengambil cuti saat lebaran maka jatah cuti tahunan PNS akan berkurang.

Berita Rekomendasi

"Ya kan ada jatah PNS cuti dua minggu kan. Nah kalau dia ambil dua hari mengurangi cutinya dia, tergantung mereka dan izin atasannya, jadi mau ngambil dua hari tiga hari tergantung mereka," ungkap Asman.

Adapun pemerintah tahun ini menetapkan cuti bersama lebaran mulai dua hari sebelum hari raya dan dua hari setelah hari raya lebaran atau mulai dari tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2018.

Pemerintah juga berencana menambah durasi cuti bersama sebanyak dua hri yaitu pada tanggal 20 dan 21 Juni yang saat ini masih menunggu diterbitannya Surat Keputusan Bersama (SKB).

Mengingat lamanya waktu libur dan ada kebijakan boleh mengambil cuti, Menpan RB pun menghimbau tidak ada lagi PNS yang bolos karena akan diberikan sanksi.

"Kan ada sanksinya kalau bolos yang penting kita bolehkan cuti tapi akan mengurangi jatah cutinya," pungkas Asman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas