Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tambah Libur Cuti Bersama Lebaran, Apa Sanksi bagi yang Melanggar?

Pemerintah memastikan akan memberi sanksi lebih keras bagi aparatur sipil negara yang masih bolos menjelang hari raya lebaran tahun ini.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Tambah Libur Cuti Bersama Lebaran, Apa Sanksi bagi yang Melanggar?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirmman yang llenggang di Jakarta, Jumat (23/6/2017). Sudah memasuki jadwal cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah dan banyaknya warga yang menjalani mudik menyebabkan jalan protokol di Jakarta menjadi lenggang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan akan memberi sanksi lebih keras bagi aparatur sipil negara yang masih bolos menjelang hari raya lebaran tahun ini.

Sebab, pemerintah sudah menambah waktu cuti bersama selama tiga hari. "Pasti lebih berat daripada yang biasanya. Langsung peringatan tertulis," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018).

Baca: PPP Tantang Cak Imin Debat Terbuka dengan Rommy

Asman mengatakan, biasanya ASN yang melanggar akan diberi peringatan teguran lisan terlebih dahulu. Namun, kali ini teguran langsung diberikan tertulis.

"Teguran (tertulis) ini buat PNS luar biasa lho, bisa mengakibatkan turun pangkat," kata Asman.

Kendati demikian, Asman berharap tidak ada ASN yang melanggar aturan dan membolos.

Sebab, pemerintah sudah memberi libur yang cukup panjang. Pemerintah menambah hari cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1439 H yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Berita Rekomendasi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri.

"Pemerintah akan menambah dua hari cuti bersama pada tanggal 11-12 Juni dan (satu hari) sesudah Lebaran Idul Fitri pada 20 Juni 2018," kata Puan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Menurut Puan, salah satu pertimbangan pemerintah menambah tiga hari cuti bersama tersebut untuk mengurai arus lalu lintas mudik sebelum Idul Fitri dan arus balik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama Ditambah, PNS yang Masih Bolos Akan Dapat Sanksi Berat", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/18290061/cuti-bersama-ditambah-pns-yang-masih-bolos-akan-dapat-sanksi-berat.
Penulis : Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas