Pemerintah Tambah Libur Cuti Bersama Lebaran, Apa Sanksi bagi yang Melanggar?
Pemerintah memastikan akan memberi sanksi lebih keras bagi aparatur sipil negara yang masih bolos menjelang hari raya lebaran tahun ini.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan akan memberi sanksi lebih keras bagi aparatur sipil negara yang masih bolos menjelang hari raya lebaran tahun ini.
Sebab, pemerintah sudah menambah waktu cuti bersama selama tiga hari. "Pasti lebih berat daripada yang biasanya. Langsung peringatan tertulis," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018).
Baca: PPP Tantang Cak Imin Debat Terbuka dengan Rommy
Asman mengatakan, biasanya ASN yang melanggar akan diberi peringatan teguran lisan terlebih dahulu. Namun, kali ini teguran langsung diberikan tertulis.
"Teguran (tertulis) ini buat PNS luar biasa lho, bisa mengakibatkan turun pangkat," kata Asman.
Kendati demikian, Asman berharap tidak ada ASN yang melanggar aturan dan membolos.
Sebab, pemerintah sudah memberi libur yang cukup panjang. Pemerintah menambah hari cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1439 H yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri.
"Pemerintah akan menambah dua hari cuti bersama pada tanggal 11-12 Juni dan (satu hari) sesudah Lebaran Idul Fitri pada 20 Juni 2018," kata Puan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Menurut Puan, salah satu pertimbangan pemerintah menambah tiga hari cuti bersama tersebut untuk mengurai arus lalu lintas mudik sebelum Idul Fitri dan arus balik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama Ditambah, PNS yang Masih Bolos Akan Dapat Sanksi Berat", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/18290061/cuti-bersama-ditambah-pns-yang-masih-bolos-akan-dapat-sanksi-berat.
Penulis : Ihsanuddin