Pramono Anung: Tahun Politik, Perpres Tenaga Kerja Asing Pasti Digoreng-Goreng
"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng," ujar Pramono.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menilai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), telah menjadi konsumsi politik pihak yang berseberangan dengan Presiden Joko Widodo.
"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng," ujar Pramono di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).
Baca: Soal Tenaga Kerja Asing, Fahri Hamzah: Ada Pelanggaran UU, Hanya Melayani Kepentingan Investor
Pramono menjelaskan, Perpres TKA tersebut untuk mempermudah administrasi para pekerja asing di Indonesia, karena selama ini terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
"Administrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas, ini adalah izin administrasinya jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja (asing)," papar Pramono.
Politisi PDI Perjuangan itu pun menjelaskan, dengan adanya Perpres tersebut maka seorang direktur yang berstatus WNA akan mudah dan cepat mengurus izin kerjanya, tidak seperti sebelum-sebelumnya.
"Misalnya direktur (WNA) yang sudah bekerja di sini kan banyak, kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapur untuk izin sementara (perpanjang izin kerja), baru masuk lagi, nah izin-izin begitulah yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah TKA masuk," papar Pramono.
Pramono pun menegaskan, Perpres TKA sama sekali tidak berhubungan dengan mempermudah pekerja-pekerja kasar dari luar negeri untuk bekerja di Indonesia, dimana fokusnya hanya tingkatan manajer ke atas.
"Jadi ini sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja non skill, ini hanya pada level medium ke atas. Kemudian, ini juga berkaitan dengan jabatan, seorang direktur keuangan mau pindah jadi direktur operasi, dulu izin terlalu berbelit-belit, kita permudah," ujarnya.