Revisi UU LLAJ Dinilai Bukan Jawaban Untuk Atasi Persoalan Transportasi Online
"Ya terlalu jauh kalau persoalan layanan online menjadi Trigger perubahan UU (LLAJ),"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dinilai bukan jawaban untuk mengatasi kekisruhan soal pengaturan transportasi online.
Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit, menilai kurang tepat apabila aturan layanan transportasi online menjadi alasan untuk merevisi UU LLAJ.
"Ya terlalu jauh kalau persoalan layanan online menjadi Trigger perubahan UU (LLAJ)," kata Danang saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Baca: Jasad Bayi Dengan Fisik Belum Sempurna Ditemukan Terbungkus Kantong Kresek
Menurut Danang, soal transportasi online, persoalan besarnya terletak pada implementasi di lapangan.
Selain itu, sejauh mana Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki kapasitas untuk menyusun rencana pembuatan aturan di tingkat daerah yang efektif.
"Soal jumlah armada, wilayah pelayanan, standar keselamatan, semua itu adalah persoalan operasional. Dan kapasitas teknis dalam implementasi," tutur Danang.
Baca: Undang Presiden Jokowi untuk Buka IIMS 2018, Ini Kata Dyandra
Sebetulnya, untuk permasalah transportasi online, Pemerintah telah menerbitkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Danang menekankan, seharusnya peran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini harus lebih dikedepankan.
Baca: Airlangga Masih Malu-malu Maju Sebagai Calon Wakil Presiden Dampingi Jokowi
Dia berharap, Pemerintah bisa memberikan pendampingan teknis ke Pemda.
"Kalau dikatakan belum siap memang kita tidak pernah mengalami hal seperti ini. Jadi posisinya harus posisi aktif pemerintah pusat," ujar Danang.
Seharusnya, kata Danang, dalam kemajuan teknologi seperti dewasa ini, Pemerintah harus lebih fokus menciptakan inovasi-inovasi konkret demi memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
"Layanan disruptif ini sebentar lagi akan berubah karena adanya konvergensi teknologi. Jadi lebih baik pemerintah fokus pada mekanisme 'market entry' dan bersama KPPU menjaga supaya tidak terjadi duopoli yang merugikan masyarakat pelaku perjalanan," kata Danang.