Terbukti Memeras Gaji Panwascab, DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota Panwaslu Musi Banyuasin
"Mengabulkan pengadu seluruhnya," kata Anggota DKPP Ida Budhiati di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Safari dan Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin Muparid telah melanggar kode etik karena meminta Panwasca Babat dan Ketua Panwascap Buyung Lecir untuk menyerahkan gaji pertamanya.
Peyerahaan gaji itu diberikan melalui Staf Divisi Pengawasan bernama Deli dengan ancaman jika tidak dipunuhi akan mengevaluasi dan mencopot jabatan Panwascan Babat dan Ketua Panwascap Buyung Lecir.
Hasil sidang DKPP yang dipimpin Ketua DKPP Harjono, Anggota Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad dan Ida Budhiati ini memutuskan mengabulkan pengadu atas nama Dody Armansyah yang terlampir pada nomor registrasi :32/DKPP-PKE-VII/2018 untuk memberikan sangki kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin.
"Mengabulkan pengadu seluruhnya," kata Anggota DKPP Ida Budhiati di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Baca: Dilaporkan ke DKPP, Ini Tanggapan Ketua KPU Nunukan
DKPP juga memberikan sangsi keras kepada Ketua dan Anggota Panwas Musi Banyuasin diberhentikan sementara.
"Kedua, sangsi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Teradu 1 (Dodi Safari) dan Teradu 2 (Muparid). Sangsi keras ini terhitung sejak putusan ini dibacakan dan memerintakan Bawaslu Sumatera Selatan melaksanakan putusan tersebut 7 hari setelah putusan dibacakan,"
"Memerintahkan KPU setempat mengawasi hasil putusan ini," papar Ida Budhiati.
Putusan tersebut ditandatangani oleh
Diketahui, Pengadu atas nama Dody melaporkan Ketua dan Anggota Pamwas Kabupaten Musi Banyiasin yang memeras ketua Panwascab Babat dan Ketua Panwascap Buyung Lecir agar menyerahkan gaji pertamanya sebesar Rp 2,7 juta pada November 2017.
Permintaan itu dilakukan oleh Staf Divisi Pengawasan Deli disalah satu toilet saat mengelar seminar di Hotel Ranghonang.
Sesuai nomor pengaduan : 24/I-P/L-DKPP/2018 itu, Dody Armansyah menyebut Teradu 1 dan Teradu 2 telah memeras 14 orang Panwas Musi Banyuasin dengan total uang Rp 39 juta.