KPPIP Usulkan Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia Jadi Proyek Strategis Nasional
Dengan hasil evaluasi ini, diharapkan memberikan kepastian waktu pelaksanaan konstruksi proyek infrastruktur agar dapat dieksekusi dengan cepat
Editor: Husein Sanusi
7. Kereta Api Jambi – Palembang, Jambi - Sumatera Selatan
8. Pembangunan Rel Kereta Api Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Timur
9. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor East – West, DKI Jakarta
10. Bandara Sebatik, Kalimantan Utara
11. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mebidang, Sumatera Utara
12. Bendungan Telaga Waja, Bali
13. Bendungan Pelosika, Sulawesi Tenggara
14. Kawasan Ekonomi Khusus Merauke, Papua
Sedangkan 10 proyek senilai Rp. 61,5 T yang sudah selesai dan beroperasi sampai pada akhir tahun
2017 adalah sebagai berikut :
1. Jalan Tol Soreang – Pasirkoja, Jawa Barat (11km)
2. Jalan Tol Mojokerto – Surabaya, Jawa Timur (36,3km)
3. Jalan Akses Tanjung Priok, DKI Jakarta (16,7km)
4. Bandara Raden Inten II, Lampung
5. Pengembangan Lapangan Jangkrik dan Jangkrik North East Wilayah Kerja Muara Bakau,
Kalimantan Timur
6. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Nanga Badau, Kab
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
7. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Aruk, Kab Sambas,
Kalimantan Barat
8. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Wini, Kab Timor Tengah
Utara, Nusa Tenggara Timur
9. Bendungan Teritip, Kalimantan Timur
10. Pembangunan Saluran Suplesi Daerah Irigasi Umpu Sistem (Way Besai), Lampung
Untuk 1 proyek dan 1 program yang diusulkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional adalah Proyek
Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia dan Program Pemerataan Ekonomi
Evaluasi terhadap PSN merupakan bentuk akuntabilitas dan profesionalisme kerja KPPIP sesuai
dengan amanat yang diberikan melalui Perpres No 3 tahun 2016 j.o Perpres No 58 tahun 2017.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa daftar PSN dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh
KPPIP.
Evaluasi yang dilakukan oleh KPPIP bersifat regular dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
Selain melakukan evaluasi, KPPIP terus berupaya melakukan debottlenecking terhadap permasalahan dan hambatan yang muncul dalam proses penyediaan infrastruktur.
Namun, untuk mencapai keberhasilan pembangunan infrastruktur diperlukan kerja kolektif dan dukungan dari semua pihak.
Untuk itu, KPPIP menghimbau seluruh pihak baik kementerian, lembaga serta pemerintah daerah yang menjadi Penanggung Jawab Proyek PSN dapat berkomitmen untuk menyelesaikan PSN sesuai dengan target yang ditentukan.
Hasil perubahan daftar PSN akan dituangkan kedalam Perpres yang diharapkan segera ditandatangani oleh Presiden.
Setelah penetapan Peraturan Presiden, semua pihak yang menjadi penanggung jawab pelaksana diharapkan dapat segera berkoordinasi untuk semakin mempercepat pembangunan dan mempercepat penyelesaian hambatan dalam pembangunannya.