MA Perberat Hukuman Dua Terdakwa Kasus E-KTP
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus pengadaan e-KTP, divonis masing-masing menjadi 15 tahun penjara.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4/2018) membenarkan vonis 15 tahun tersebut. Vonis kasasi itu diputus oleh tiga Hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latif pada Rabu 18 April 2018.
Baca: Fadli Zon Usul Buat Pansus TKA, Sekjen Nasdem: Pansus Dibikin Karena Cara Berpikir yang Salah
Menurut Suhadi, Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharo selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Kemudian, Irman dibebankan uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 1 miliar. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar 300.000 dollar AS.
"Apabila tidak dibayar, uang pengganti akan diganti dengan penjara selama 5 tahun," kata Suhadi.
Kemudian untuk Sugiharto diebankan uang pengganti sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan 2 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.