Mantan Dirjen Perhubungan Laut Dituntut 7 Tahun Penjara
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan primer dan dakwaan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, Kamis (19/4/2018) malam menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Antonius Tonny dengan tuntutan
7 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan primer dan dakwaan kedua," kata jaksa Dodi Sukmono saat membaca surat tuntutan.
Baca: Ketua KPU: Yang Tidak Percaya Politik Uang Bukan Lagi Masyarakat, Tetapi Peserta Pemilu
Dalam tuntutannya, jaksa juga melakukan pertimbangan.
Hal yang memberatkan terdakwa menurut jaksa adalah perbuatan Tonny tidak mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Tonny dianggap bersikap kooperatif, berterus terang, sopan dan menyesali perbuatannya.
Baca: Mahfud MD Sebut SBY Menangis Saat Di-Bully Soal Pilkada Lewat DPRD
Selain itu, Tonny juga sebelumnya belum pernah dipidana.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Tonny dinilai terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar. Kemudian, Uang 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dollar Singapura, dan 11.212 Ringgit Malaysia.
Tidak hanya dalam bentuk uang, Tonny juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang berupa jam tangan, cincing, keris hingga tombak.
Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.