Pantarlih Diperlakukan Semena-mena Oleh Warga di Kawasan Elite
Pantarlih diperlakukan semena-mena saat menjalankan tugas di kawasan perumahan elite
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih untuk Pemilu 2019 mulai 17 April 2018. Namun, pada hari pertama pelaksanaan, Pantarlih menemui hambatan saat menjalankan tugas.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan Pantarlih diperlakukan semena-mena saat menjalankan tugas di kawasan perumahan elite. Perlakuan semena-mena itu berupa larangan untuk masuk ke dalam rumah untuk mendata pemilik rumah.
Baca: Setelah Bunuh Sang Mantan, Tukang Parkir Ini Buat Status di Facebook
“Pantarlih diberlakukan tidak semestinya di kawasan perumahan elite. Masak akses masuk rumah kesulitan. Laporan banyak, hampir fenomena menyeluruh di kawasan elite. Pantarlih merasakan kesulitan, masuk tidak diperkenankan,” tutur Wahyu, Rabu (18/4/2018).
Warga di perumahan elite beralasan kehadiran Pantarlih itu meresahkan, sebab secara tiba-tiba mendatangi lingkungan perumahan tanpa ada pemberitahuan mengenai kegiatan pendataan untuk kepentingan pesta demokrasi rakyat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu menilai alasan tidak mendapatkan informasi itu tidak masuk akal. Sebab, menurut dia, warga yang tinggal di perumahan elite dapat mengakses informasi secara mudah.
“Alasan tidak cukup mendapatkan info tidak masuk akal. Mereka bisa menggunakan teknologi,” kata dia.
Untuk membantu kerja Pantarlih mendata warga, dia mengaku akan bekerjasama dengan pemerintah setempat.
“Kami menginstruksikan PPS koordinasi dengan kepala kelurahan setempat, membantu Pantarlih mendapatkan kemudahan akses melakukan pendataan di kawasan elite,” tambahnya.
Sebelumnya, Gerakan Coklit Serentak yang akan dilakukan Pantarlih di dalam negeri akan dilaksanakan di 133 kabupaten/kota di 17 provinsi yang tidak melaksanakan Pilkada.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Pemilu, daerah yang tengah menggelar Pilkada 2018 tidak dilakukan coklit.
Gerakan Coklit Serentak dalam negeri tersebut akan dilaksanakan oleh Pantarlih sebanyak 141.626 orang. Mereka mencoklit 141.626 TPS di 18.856 desa/kelurahan, 1.637 Kecamatan di 133 kabupaten/kota.