Hanif Tegaskan Perpres Tenaga Kerja Asing Sebagai Instrumen Ciptakan Lapangan Kerja Baru
"Dengan investasi, lapangan kerja tercipta dan ekonomi kita bergerak lebih cepat," kata Hanif
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanif menerangkan, adanya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) justru menjadi instrumen dalam menggenjot penciptaan lapangan kerja melalui skema investasi.
"Dengan investasi, lapangan kerja tercipta dan ekonomi kita bergerak lebih cepat. Kita perlu investasi karena kita nggak bisa mengandalkan APBN belaka," ucap Hanif melalui pesan singkatnya, Kamis (19/4/2018).
Untuk mencapai hal tersebut, kata Hanif, pemerintah melakukan penyederhaan perizinan melalui Perpres TKA, yang pada proses sebelumnya berbelit-belit dan menghambat investasi.
"Kenapa harus disederhanakan? Agar investasi meningkat dan lapangan kerja meningkat, agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN," tutur Hanif.
Hanif pun memastikan pemerintah tetap berpihak kepada masyarakat dan menyiapkan sumber daya manusia agar lebih berdaya saing, melalui pendidikan dan pelatihan vokasi guna mampu mengisi mengisi lowongan kerja yang ada.
"Bahwa investasi asing diikuti dengan hadirnya TKA, itu hal wajar. Toh TKA hanya mengisi sebagian kecil saja dari lapangan kerja yang tercipta, bagian terbesarnya tetap diisi oleh rakyat kita sendiri," ujarnya.
Hanif mecontohkan, jika anda adalah investor dari Indonesia, lalu anda investasi ke Thailand bangun smelter dan memerlukan lima ribu tenaga kerja selama dua tahun pembangunan, maka pertanyaannya apakah logis atau tidak dengan membawa lima ribu pekerja dari Indonesia ke Thailand
"Enggak logis kan? Karena anda sebagai pengusaha bisa bangkrut karena itu, biaya mendatangkan TKA tentu lebih mahal dibanding menggunakan tenaga kerja lokal," ucapnya.
Namun, kata Hanif, tidak logis juga jika tidak membawa pekerja dari negara mereka sama sekali.
Hal itu disebabkan Karena mereka perlu orang yang dipercaya untuk mengontrol jalannya pekerjaan agar sesuai rencana dan tepat waktu.
"Jadi, enggak benar dan sangat menyesatkan jika ada yang bilang lapangan kerja yang tercipta dari investasi itu bukan untuk orang Indonesia tapi orang asing. Lapangan kerja yang kita ciptakan ya pasti buat orang rakyat kita, bukan yang lain," tutur Hanif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.