Pembahasan RUU Terorisme di DPR RI Tinggal Menyisakan Definisi
Arsul Sani mengatakan bahwa masih ada perdebatan masalah definisi antara pemerintah
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme tinggal menyisakan masalah definisi.
Arsul Sani mengatakan bahwa masih ada perdebatan masalah definisi antara pemerintah, penegak hukum, dan Komisi III DPR RI terutama dari Pansus.
“RUU Terorisme tinggal menyisakan masalah definisi karena tidak mudah untuk menentukan definisi tersebut. Kami dari Komisi III dan Pansus menginginkan adanya frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara ke dalam RUU Terorisme.”
“Di sisi lain pemerintah dan penegak hukum menginginkan agar jangan ada frasa itu supaya tidak membatasi penegakan hukum terutama untuk terorisme di masa mendatang. Komisi III dan Pansus juga ingin menggunakan frasa itu sebagai pembeda,” ujar Arsul Sani di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
Arsul memberi contoh konkrit, seperti bila ada seseorang menembak ke arah Istana Negara karena marah itu tidak bisa dikenakan pasal terorisme karena tidak berkaitan dengan ideologi, motif politik, dan terkait jaringan terorisme.
“Kalau misal tembakan itu membunuh atau melukai penjaga Istana Negara bisa dikenakan Pasal 338 untuk pembunuhan atau Pasal 340 pembunuhan berencana di KUHP. Termasuk bila ada istilah “lone wolf” yang masih menjadi perdebatan bila berkaitan dengan ideologi, itu yang membuat pembahasan menjadi panjang,” imbuhnya.
Arsul mengatakan DPR RI mengambil sikap seperti itu setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Densus Antiteror Mabes Polri.
“Kami mengambil sikap seperti itu karena penjelasan Densus 88 mengatakan semua kasus terorisme yang mereka tangani pasti berkaitan dengan jaringan dan oleh karena itu kami masuk-masukkan frasa tersebut tapi masih terjadi perdebatan. Perdebatan juga panjang karena kami meminta saran mengenai definisi dari Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI, dan pihak-pihak akademisi,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.