Polri Terima Surat dari KPK untuk Rekrut Penyidik Irhamni untuk Usut Kasus BLBI
Mabes Polri telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merekrut kembali penyidik kasus century
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merekrut kembali penyidik kasus skandal korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yakni Muhammad Irhamni.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, Polri tengah memproses surat tersebut. Surat mengenai pengangkatan kembali penyidik Polri, Irhamni, kembali ke KPK.
"Saya mendengar ada surat dan sesuai prosedur dan aturan. Dan dari KPK dari bidang hukumnya sudah mengkaji," ujar Setyo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (22/4/2018).
Setyo memastikan Polri menyambut baik keinginan KPK, "Dari kita akan berikan yang terbaik," ujarnya.
Penyidik Irhamni diharapkan dapat membantu KPK mengusut kasus skandal BLBI, "Kalau diminta personel, pasti kita kasih yang terbaik. Tidak yang ecek-ecek," sambung Setyo.
Irhamni sudah purnatugas dari KPK. Ia telah 10 menjabat sebagai penyidik di lembaga antirasuah tersebut. Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih membutuhkan Irhamni untuk menuntaskan pemeriksaan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
Hal itu ia sampaikan menanggapi perbedaan pendapat di badan antirasuah itu terkait perekrutan kembali Irhamni, yang sudah bertugas selama sepuluh tahun di KPK.
"Memang ada kebutuhan. Terus terang kalau saya sampaikan yang bersangkutan kan meneliti kasus BLBI sudah 3 tahun sehingga bisa naik (penyidikan)," kata Agus kepada awak media di Gedung LSPK, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2018).
Agus menilai Irhamni sebagai sosok yang paling memahami konstruksi kasus korupsi BLBI itu.
Oleh karena itu, kata Agus, merasa masih perlu bantuan dan pengetahuan Irhamni untuk mengusut kasus itu.
"Pada waktu kami akan memproses, kami perlu pengetahuan yang sangat khusus, transfer of knowledge dari yang bersangkutan. Ini kenapa terjadi rekrutmen begitu, karena kebutuhannya sangat spesifik," ujarnya.
KPK sendiri tengah mengkaji tentang pegawai negeri yang sudah bertugas di KPK selama 10 tahun kembali bekerja. Agus mengatakan KPK akan melibatkan beberapa pihak eksternal untuk mengkajinya.
"Karena ada dua pendapat yang berseberangan sementara jadinya kita tunda (perekrutannya). Dikaji teman-teman Biro Hukum yang nanti akan mengajak ahli-ahli luar yang benar itu pendapatnya yang mana," pungkasnya.
Pada kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, KPK baru menahan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung pada 21 Desember 2017. Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa 71 saksi dari berbagai unsur.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp Rp 4,58 triliun. Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.