Ingat Anaknya yang Masih Bayi, Bos First Travel Menangis Saat Sidang
Awalnya, hakim meminta para terdakwa menjelaskan kronologi penangkapan mereka pada Agustus 2017.
Editor: Hasanudin Aco
"Ternyata ada yang melaporkan kami dengan tuduhan penipuan atas dasar sepertinya mereka hanya ingin bertanya kapan kita berangkatkan," kata Andika.
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Anak, Bos First Travel Menangis Saat Sidang"
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita