JPU Pamerkan Peralatan Make Up, Senapan Angin Hingga Alat DJ Milik Bos First Travel di PN Depok
Saat dikonfirmasi kepada Heri Jerman jaksa penuntut umum, diperkirakan sidang mulai pukul 13.00 WIB.
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan dugaan kasus penipuan First Travel kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ketiga terdakwa, Senin (23/4/2018).
Jaksa penuntut umum sudah masuk kedalam ruang sidang pukul 11.30 WIB dengan membawa barang bukti milik ketiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah didalam ruang sidang.
Terlihat barang-barang milik ketiga terdakwa dimasukan kedalam berbagai macam koper yang berisikan tas, senapan angin, kacamata, buku tabungan, alat DJ dan perhiasan milik ketiga terdakwa.
Baca: Mayat Kembali Ditemukan di Cengkareng Drain, Kali Ini Dengan Tubuh Terlungkup
Barang-barang tersebut dijejerkan di depan meja jaksa.
Namun sampai saat ini sidang belum dimulai pukul 12.10 WIB.
Saat dikonfirmasi kepada Heri Jerman jaksa penuntut umum, diperkirakan sidang mulai pukul 13.00 WIB.
"Diperkirakan sidang dimulai pukul 13.00 WIB karena hakim sedang sidang perdata terlebih dahulu," ujar Heri Jerman jaksa penuntut umum.
Terlihat korban jemaah First Travel sudah memasuki ruang persidangan untuk menunggu sidang dimulai.
Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Ratusan Pengemudi Ojek Daring Padati Gerbang Gedung Parlemen
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Penulis: Muslimin Trisyuliono
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jaksa Keluarkan Senapan Angin hingga Mesin DJ Milik Terdakwa Bos First Travel di Pengadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.