Pemerintah Pastikan TKA Pekerja Kasar Dilarang Masuk ke Indonesia
Melalui Perpres itu pula, pemerintah dari dulu senantiasa melarang pekerja asing kasar (unskilled)
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan tenaga kerja asing pekerja kasar dilarang masuk ke Indonesia.
Untuk itu, Pemerintah memiliki payung hukum melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
"Sekarang ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Khawatir boleh, tapi jangan berlebihan nanti malah jadi parno. Itu tidak baik, malah bikin penyakit. Sebab, sebenarnya pemerintah tetap punya skema pengendalian TKA yang jelas " ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB) di kantor Kominfo, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Baca: Dilaporkan Polisi oleh Fransiska, Sandiaga: Lo Lagi, Lo Lagi
Melalui Perpres itu pula, pemerintah dari dulu senantiasa melarang pekerja asing kasar (unskilled).
"Dari dulu sampai sekarang tenaga kerja asing yang unskilled masih dilarang. Kalau di lapangan ketemu TKA yang bekerja kasar, ya itu masuknya pelanggaran. Karena pelanggaran, ya harus ditindak," katanya.
Hanif menjelaskan, Indonesia tak akan membebaskan TKA masuk ke Indonesia.
Ia mengklaim memiliki data Tenaga Kerja Asing di Indonesia sampai 2017 ini hanya tercatat sekitar 85.974 orang, jauh berbanding dengan jumlah penduduk Indonesia.
Baca: Rizal Ramli Minta KPK Tak Hanya Panggil Ahli Pro Pemerintah untuk Tuntaskan Kasus Bank Century
"Sekarang soal jumlah, jumlah TKA kita (di Indonesia) sampai akhir 2017 sekitar 85.974 orang, 2016 80ribu, 2015 77ribu. 85ribu itu besar apa kecil?. Kita penduduk 200 juta, TKA 85ribu, besar apa kecil?," terangnya.
Sehingga, kekhawatiran TKA membanjiri Indonesia tidak beralasan.
"Sekali lagi Perpres ini tidak membebaskan, perpres ini hanya memudahkan prosedur dan birokrasi sehingga bisa meningkatkan daya saing kita. Contoh rekomendasi, dulu kan perlu izin dari K/L terkait. Skrg rekomendasi ditiadakan. Cara mengontrolnya sekarang berbeda," kata Hanif.