Pengunjung Sidang First Travel Tertawa Saksikan Barang Bukti yang Dibawa Jaksa
Sebelum sidang dimulai, terlihat beberapa barang bukti dibawa oleh JPU dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa
Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang perempuan paruh baya yang menghadiri sidang kasus penipuan First Travel sempat menertawakan barang bukti yang dibawa ke arena sidang oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Itu tuh mutiaranya mutiara Tanah Abang apa mutiara Lombok? Kok kayaknya kayak mutiara Tanah Abang yang kelas Rp 35 ribuan," ujar seorang ibu setelah melihat barang bukti berupa kacamata bertabur mutiara kepada ibu lainnya sambil tertawa di pagar pembatas arena sidang.
Seorang perempuan lainnya yang berada di sebelahnya dan tengah memotret barang bukti di bawah meja Jaksa Penuntut Umum dengan ponselnya menjawab pertanyaan tersebut dengan tawa.
Selain wartawan, di dalam ruang sidang juga tampak beberapa perempuan dan lelaki yang duduk di kursi pengunjung.
Sebelum sidang dimulai, terlihat beberapa barang bukti dibawa oleh JPU dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan mendengar saksi yang meringankan pada Senin (23/4/2018) itu.
Baca: Emas Antam Ditransasikan Rp 653.000 per Gram
Dari tumpukan sebagian barang bukti tersebut terlihat beberapa buah tas yang salah satunya bermerek Louis Vuitton.
Selain itu ada juga sebuah pedang antik, sebuah senapan laras panjang antik yang diduga senapan angin, sebuah senapan laras panjang berwarna hitam yang diduga replika, sebuah turn table atau DJ Set, sepatu, ikat pinggang, kacamata, dokumen seperti paspor serta dokumen-dokumen lain yang terbungkus amplop coklat.
Sebagian barang bukti tersebut ditempatkan diberbagai wadah seperti koper, kardus, atau. kontainer plastik.
Menurut salah seorang jaksa yang tengah memeriksa kembali barang-barang bukti tersebut, barang-barang tersebut merupakan milik para terdakwa.
"Punya terdakwa," kata Jaksa L. Tambunan.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi dan Hakim Anggota Teguh serta Arfiano Tri Murti. Namun hingga pukul 12.00 WIB sidang belum juga dimulai.
Sebelumnya JPU mendakwa tiga bos First Travel yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, istri Direktur Dirst Teavel Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Anniesa karena telah melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah.
Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto Pasal 55 ayat 1 dan junto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam catatan Jaksa kasus penipuan First Travel ini telah menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar dengan jumlah korban calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.