Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Berharap Hakim Copot Hak Politik Setya Novanto

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berharap majelis hakim menambahkan hukuman pencopotan hak politik kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Berharap Hakim Copot Hak Politik Setya Novanto
KOMPAS.com / DANI PRABOWO
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berharap majelis hakim menambahkan hukuman pencopotan hak politik kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Bagi saya tuntutan jaksa 16 tahun harus diikuti dengan tuntutan pencopotan hukum politik," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, kepada Tribunnews.com, Senin (23/4/2018).

Baca: Mantan Anggota DPR Ini Minta Kepastian Jadwal Pemeriksaan Dari KPK

Selai itu, dia menilai proses hukum terhadap Setya Novanto harus menjadi momentum membongkar persekongkolan besar korupsi E-KTP.

"Karena terang sejak awal Setnov membangun persekongkolan sempurna dalam praktik korupsi E-KTP baik dalam upaya menjarah uang proyek e-KTP," jelasnya.

Baca: Soal Deklarasi Capres, Fahri Hamzah: Yang Mengerti Situasi Di Lapangan Permainan Hanya Anis Matta

Berita Rekomendasi

Lanjut dia, upaya sistematik dilakukan sejak awal menghindari dan mengganggu proses hukum terhadap dirinya dan politisi lainnya.

Mulai dari pembentukan Pansus di DPR yang berpijak pada kebohongan Miriam sampai pada upaya berpura-pura sakit dan kecelakaan.

Baca: Fadli Zon Sebut Konflik Di Internal PKS Sebagai Bagian Dari Dinamika Politik

Untuk itu, pula JPU KPK menurutnya, perlu diawasi agar tidak melakukan kanalisasi kasus E-KTP ini sebatas Setya Novanto saja.

"Namun juga rekan sejawat Setnov yang terlibat dalam kongkalikong korupsi E-kTP ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas