Sidang First Travel Berlanjut Pemeriksaan Tiga Bos Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).
Agenda persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan para terdakwa bos First Travel.
Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa bos First Travel, Wawan Ardianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/4/2018).
"Siap atau tidak, wajib dilakukan pemeriksaan (para terdakwa)," kata Wawan.
Selain itu, Wawan mengungkapan pemeriksaan para terdakwa dimaksudkan untuk membuka fakta yang sebenarnya dan terkait pelaksaan umrah.
Baca: Sumarni Menangis Histeris di Pelukan Suaminya saat Jenazah Kompol Andi Chandra Tiba di Rumah Duka
"Supaya bisa terungkap fakta sebenarnya yang dialami terdakwa maupun proses dalam melaksanakan umrah," terang Wawan.
Saat dikonfirmasi terkait rencana pencabutan berita acara pemeriksaa (BAP) para terdakwa, Wawan mengatakan akan terjawab dalam persidangan.
"Kita lihat nanti di persidangan," jelas Wawan.
Renacananya, sidang lanjutan bos First Travel akan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Aiman Kompas TV Malam Ini: Pilpres, SARA dan Tudingan Romy
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.